Warga Mancak Masih Andalkan Paraji

SERANG,SNOL–Pengetahuan warga terhadap resiko kematian saat melahirkan, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Namun, hal itu seolah terabaikan. Karena, hingga kini sejumlah masyarakat di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,

masih mengandalkan jasa dukun bayi (Paraji) saat melahirkan. Akibatnya, angka kematian ibu dan anak saat kelahiran masih sangat tinggi.

Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mancak, Drg. Yatni Suprapti Pustu mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap dukun bayi tidak dapat dipungkiri. Padahal, sosialisasi tentang bahaya persalinan tanpa menggunakan tenaga medis sangat berbahaya.

“Banyak masyarakat yang masih percaya ke dukun bayi. Selain itu, lokasi bidan desa (Bides) yang jauh menjadi alasan mereka (masyarakat,red),” kata Yanti, Selasa (31/3).

Jumlah dukun bayi di Kecamatan Mancak, kata Yatni, ada sekitar 60 orang. Namun demikian, ia mengaku pihaknya sudah mencoba untuk mengajak kemitraan dengan dukun bayi tersebut untuk bersama-sama mendamping masyarakat saat melahirkan.

“Kalau menghilangkan mereka (paraji,red) tidak bisa, paling kami bermitra dengan mereka,” tambahnya.

Dijelaskannya, kegiatan kemitraan tersebut pada prinsipnya ada biaya operasional untuk paraji yang mengikuti kegiatan. Hanya saja, pada praktiknya masih saja ada yang membandel atau enggan bermitra. “Sebagian ada yang sudah bermitra, ada juga yang masih membandel,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tahun 2013 lalu diwilayahnya angka kematian ibu sebanyak empat orang, dan angka kematian bayi mencapai 10 orang. Sedangkan, tahun 2014 angka kematian ibu sebanyak tiga orang, dan bayi enam orang. “Permasalahannya adalah, kemitraan yang tidak berjalan,” imbuhnya.

Kabid Bina Upaya Gizi Kesehatan Ibu dan Anak Dinkes Kabupaten Serang, Efrizal mengatakan, kasus kematian ibu dan anak di Kabupaten Serang 50 persennya diakibatkan faktor tekhnis saat melahirkan. Dimana, masyarakat masih percaya dengan paraji, saat proses lahiran.

Oleh karenanya, Puskesmas disetiap kecamatan harus bisa memberikan penyuluhan. “Harus digiatkan kembali kemitraaanya, oleh kepala Puskesmas. Karena, kalau mereka melanggar tidak ada payung hukumnya,” paparnya. (mg23/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.