Eks Waka Korlantas Beratkan Irjen Djoko Susilo
JAKARTA,SNOL Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo, yang bersaksi di persidangan, malah menguatkan dakwaan Jaksa pada KPK untuk eks Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.
Didik menyatakan bahwa Djoko bertindak penuh sebagai pihak yang menentukan harga dalam proyek pengadaan simulator mengemudi untuk ujian SIM di lingkungan Korlantas Polri tahun 2011.
Seharusnya, dalam proyek ini yang menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) adalah Ketua Panitia Lelang Proyek Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan. Kenyataannya, Djoko Susilo yang menentukan itu.
“Yang menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) itu Kakor (Kepala Korlantas). HPS sesuai arahan Kakor,” kata Didik Purnomo saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Selasa, 11/6).
Dalam surat dakwaan, yang menyusun HPS simulator pada awalnya adalah Djoko Susilo dan Direktur PT CMMA, Budi Susanto. Bahkan yang menyusun spesifikasi teknik adalah Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang.
Setelah itu, Djoko Susilo memerintahkan Teddy Rusmawan menggunakan HPS dan spesifikasi teknik dari Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang.
Harga perkiraan untuk alat simulator roda dua senilai Rp 80 juta per unit. Namun, agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya menjadi harga Rp 79.930.000.00 per unit.
Adapun, alat simulator roda empat, harga perkiraan sendiri senilai Rp 260 juta. Agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya dengan angka Rp 258.917.000.00 per unit.(ald/rmol)