Izin Pendirian Toko Modern Diperketat
TANGERANG, SNOL—Pemerintah Kota Tangerang memperketat pemberian izin pendirian toko modern. Hal ini seiring dengan keluarnya edaran dari Kementerian Perdagangan.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Karsidi menjelaskan, pihaknya kini lebih selektif mengeluarkan izin terhadap permohonan pendirian toko modern. “Sekarang harus ada kajian sosial ekonomi dari Dinas Perindagkop (Perindustrian Perdagangan dan Koperasi). Kalau di Indagkop lolos dan memberikan rekomendasi, barulah izin tersebut kami keluarkan,” ujar Karsidi usai mengikuti rapat paripurna Penyampaian LKPJ Walikota tahun 2014 di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (31/3) pagi.
Karsidi menambahkan, pada tahun 2014 lalu ada beberapa permohonan pendirian toko modern yang sampai di mejanya. “Tapi saya lupa jumlahnya berapa yang jelas tidak banyak, malah untuk 2015 ini belum ada sama sekali,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perindagkop Kota Tangerang, Sayuti menyatakan DPRD Kota Tangerang akan mengajukan Raperda Inisiatif tentang Toko Modern. Dengan adanya Perda Toko Modern, kedepan diharapkan jumlah toko modern yang ada di Kota Tangerang bisa dikendalikan. “Harus dikendalikan supaya jangan berdiri di sembarang tempat. Misalnya, karena tidak terkendali akhirnya toko modern banyak berjejer di daerah yang tidak padat atau sedikit penduduknya kan tidak mungkin juga,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Kota Tangerang Yati Haryati menambahkan, Raperda Toko Modern menjadi salah satu yang diprioritaskan dalam pembahasannya. Diharapkan, dengan disahkannya Raperda Toko Modern menjadi perda, ada sinergi yang terbangun antara pedagang kecil dan toko modern. Misalnya, kata Yati, pedagang kecil ditampung untuk berjualan di toko modern. “Terlebih Pemkot Tangerang juga kini tengah menyusun draft Raperda Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), jadi ini saling terkait satu sama lain,” terangnya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, pembentukan Raperda Toko Modern merupakan wacana yang telah lama digulirkan. Salah satu alasan diajukannya raperda tersebut adalah pertumbuhan toko modern yang tidak terkendali. Bahkan dinilai pertumbuhan toko modern sudah tidak sehat karena letak antar toko modern kini semakin dekat, apalagi dengan warung tradisional. Selain itu, waktu operasional toko modern juga dinilai sudah tidak rasional karena beroperasi sampai 24 jam sehari. (made)