Galian Batu Pantai Diduga Ilegal

PANDEGLANG,SNOL—Lokasi galian batu dan pasir, di Pantai Carita, tepatnya di Kampung Sangiang, Desa Sukarame, Kecamatan Carita diduga tidak memiliki izin.

Galian yang dilakukan oleh pelaksana yakni, pemilik lahan yang akan membuka tempat wisata rekreasi di pantai tersebut, diprotes oleh Kepala Desa (Kades) setempat serta pihak kecamatan Carita.

Kepala Desa Sukarame Kecamatan Carita Hasanudin mengatakan, galian atau pengerukan batu dan pasir di pantai tersebut itu ilegal. Karena, selama ini pihak pemilik lahan yang melakukan galian tersebut, belum membuat laporan. Baik kepada pihak desa, maupun ke kecamatan setempat. Padahal, katanya, kalau galian tersebut harus ada izin mulai dari Pemerintahan Desa sampai kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

“Pelaksana yang akan membuka lahan pariwisata itu, belum pernah melakukan permohonan izin ke desa. Karena, saya tidak merasa memberikan izin untuk galian di pantai itu. Maka, saya anggap kegiatan yang dilakukan itu illegal,” kata Hasanudin, Senin (30/3).

Lanjut Kades, pihaknya juga sudah memberikan teguran serta melayangkan surat agar aktivitas galian tersebut dihentikan, selama proses perizinan ditempuh terlebih dahulu. Karena, galian yang telah dilakukan tersebut, harus ada izin baik dari Pemerintahan Desa sampai Kabupaten. Sebab, dihawatirkan merusak lingkungan serta terumbu karang di pantai tersebut.

“Untuk galian itu kan harus dilakukan kajian dulu oleh Pemda, melalui Dinas terkait. Apakah itu nantinya dibolehkan untuk dilakukan penggalian, atau tidak. Jadi, diharapkan dihentikan dulu, sebelum ada izinnya,” tambahnya.

Terpisah, Kasi Pembangunan Kecamatan Carita Yayat Supriatna, membenarkan jika galian dilokasi tersebut tidak memiliki izin. Tetapi, dirinya mengakui kalau pihak kecamatan sudah melayangkan surat teguran agar aktivitas dilokasi tersebut dihentikan, sebelum proses perizinan dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaksana.

Menurutnya, galian yang dilakukan itu dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta terumbu karang di pantai tersebut, sehingga tidak diperbolehkan. Apalagi kegiatan galian itu, belum mengantongi izin dan membahayakan.

“Kami juga sudah sering menegur, baik secara lisan maupun tulisan, agar kegiatan galian dihentikan. Tetapi, sampai sekarang masih tetap berjalan seakan teguran yang kami lakukan itu, tidak dihiraukan. Maka, kami akan melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera ditindak,” papar Yayat, saat ditemui di kantor Kecamatan Carita.

Sementara, pelaksana kegiatan Samsul Ihad mengaku, kegiatan yang dilakukan tersebut yaitu membuka lahan wisata. Adapun galian sendiri, untuk perbaikan tanggul pemecah ombak. Dirinya juga mengaku, kegiatan yang dilakukan tersebut sudah memiliki izin. Baik dari desa, maupun dari Sahbandar.

“Izin sudah ada, memang ada dampak kerusakan lingkungan. Karena, setiap kegiatan juga pasti ada yang namanya kerusakan. Tapi, tidak begitu besar,” kilahnya. (mg22/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.