Polisi Tangkap Ibu Pembunuh Bayinya
CIKUPA,SNOL—Perilaku ES (30) tak patut dicontoh. Bukannya melindungi dan mengayomi anaknya, ia justru membunuh dan membuang darah dagingnya sendiri ke tempat sampah. Hal itu dilakukannya karena malu hamil di luar nikah. Akibat perbuatannya pelaku pun diringkus polisi di Desa Talaga, Kamis (26/3).
Kapolsek Cikupa, Kompol Daniel Bresman mengungkapkan, sebelum penangkapan Elis dikontrakannya, warga Desa Talaga RT07/02 Kecamatan Cikupa dihebohkan dengan penemuan mayat bayi terbungkus plastik di tempat sampah, Selasa (24/3) sore. Jasad bayi pertama kali ditemukan oleh Wasto, ketika menggali saluran air untuk memasang pipa tak jauh dari tempat sampah.
Penemuan mayat bayi ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Cikupa, tak lama anggota polsek langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan warga, polisi mencurigai ES yang dikabarkan pernah hamil namun tidak terlihat bayinya setelah melahirkan. Selanjutnya, jasad bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan pun dilanjutkan dengan mendatangi kontrakan ES di Desa Talaga. Pelaku awalnya tidak mengaku membuang bayinya, dan dipaksa polisi ikut ke bidan yang melahirkan. Alhasil pelaku pun menyerah dan mengakui jika beberapa hari lalu ia melahirkan seorang bayi. Ia pun menyesal telah membuang bayinya tersebut.
` “Di hadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa membunuh dan membuang bayinya karena malu melahirkan bayi dari hasil hubungan gelap. Sekarang pelaku masih kami pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujar Kapolsek kepada Satelit News, Kamis (26/3).
Kapolsek menambahkan, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Selain itu, akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 18 tahun. (mg26/aditya)