Nenek Masiah Batal Polisikan Cucu

Polsek Ciledug Upayakan Perdamaian

CILEDUG,SN—Setelah diberitakan menjadi tersangka kasus pengeroyokan, Hj. Masiah menuai simpati. Para tetangga beramai-ramai mendatangi rumah warga Jalan Kejaksaan I RT 02/06 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang untuk memberi dukungan.

Ditemui di rumahnya, Masiah masih terlihat rapuh. Dia terus-menerus menangis sembari menceritakan kisahnya hingga dijadikan tersangka kasus pengeroyokan oleh penyidik Polsek Cileduk. Perempuan berusia 67 tahun itu mengaku para tetangga dan kerabat sudah memberikannya dukungan untuk menghadapi persoalan hukum yang membelitnya. Tapi, janda yang ditinggal mati suaminya sejak satu tahun lalu itu tetap tak bisa menghilangkan kesedihan.

“Gak kebayang, gak terbayang. Ya Allah. Kenapa anak sama emak bisa begini? setiap hari, setiap malam kepikiran,”kata Masiah sambil menangis.

Meski hati dan perasaannya seperti tertusuk oleh duri, Masiah memutuskan untuk batal mempolisikan cucu dan anaknya. Dia tidak ingin konflik semakin meruncing. Masiah masih berharap keluarganya bisa rukun lagi seperti dulu.

“Ibu pengennya tidak ada keributan. Ibu takut berurusan dengan polisi. Ibu sudah tua jangan dijadiin tersangka,”ujarnya.

Refi, cucu Masiah yang terlibat perkelahian dengan sepupunya Rahmad mengatakan keributan berawal dari sebuah status di Blacberry Messenger (BBM). Awalnya dia membuat status bersyukur karena telah dibelikan kasur oleh neneknya untuk persiapan pernikahan.

“Alhamdulillah dibeliin kasur sama nyai tercinta,” tulis Refi dalam statusnya waktu itu. Kemudian, sepupunya Rahmad menanyakan kebenarannya terkait siapa yang membelikan kasur tersebut. Refi saat itu menjawab tanyakan saja kepada nenek langsung.

“Waktu itu dia nanya harga, saya suruh tanya aja langsung. Eh dia dateng ke rumah malam marah-marah sambil ngatain Nyai dengan kata-kata hewan. Sampai saya bilang kok cucu durhaka banget. Setelah itu terjadi perkelahian,” ucapnya.

Dalam kasus itu, Masiah dan keluarga telah menunjuk pengacara untuk mendampinginya. Dia memberikan kuasa kepada kantor hukum Resolution New Solution (RNS) Law Firm.

Perwakilan RNS Law Firm, Syukron Nur Arifin mengatakan, setelah ditandatangani surat kuasa, dia akan menindaklanjuti status ke empat terlapor sebagai tersangka. Namun, pihaknya lebih kepada memberikan pemahaman agar kliennya bisa tenang menghadapi kasus ini.

“Kita fokus dulu kepada keadaan klien karena Hj Masiah juga masih shock dan trauma dengan kejadian ini. Terkait langkah hukum selanjutnya, kami akan terlebih dahulu komunikasi dengan kliennya,” tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Cileduh, AKP Afendi menjelaskan, proses penyelidikan kasus cucu versus nenek masih berjalan. Polisi akan mengupayakan penyelesaian di luar pengadilan karena perkara ini masih melibatkan satu keluarga.

“Ini kan dalam rangka pendekatan membantu dengan menyelesaikan diluar pengadilan, jadi pendekatannya secara kekeluargaan dulu,” jelasnya.

Terkait status sebagai tersangka, kata Afendi, hal itu berdasarkan kepada barang bukti, saksi-saksi dan visum. Menurutnya penetapan tersangka itu sebagai yuridis formil saja.

“Kita juga kan melihat aspek sosial, logis, psikologis, kesehatan dan lainnya. Makanya kita memanggil untuk para terlapor memberikan hak-haknya mengklarifikasi kejadian ini. Kami belum pastikan kapan akan melakukan pemanggilan ulang Hj Masiah. Namun jika yang bersangkutan memang bisa hadir untuk memberikan keterangan, silakan saja,”tandasnya. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.