Pemindahan Puspemkab Dipertanyakan
SERANG,SNOL – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang akan memindahkan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) ke daerah Ciruas, mendapat kritik
dari sejumlah kalangan, diantaranya Perhimpunan Mahasiswa Nusantara (PHN).
Mereka meminta Pemkab setempat merubah rencana itu, dengan memusatkan Puspemkab di Kecamatan Petir atau Baros. Dalam aksinya yang dimulai pukul 10.00 Wib, massa aksi langsung merapat ke depan gerbang Pemkab setempat dan meminta Bupati serta DPRD untuk mengaji ulang rencana tersebut.
Ketua PHN Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisip) Banten Raya Ahmad Rohani mengatakan, rencana pembangunan Puspemkab di Kecamatan Ciruas dianggap tidak tepat. Karena, Ciruas merupakan wilayah industry, sehingga dinilai kurang pantas dan akan mengganggu kenyamanan jika berdekatan dengan Puspemkab.
“Idealnya di Kecamatan Baros atau Petir,” kata Rohani, dalam orasinya, Kamis (12/3). Menurutnya, rencana Pemkab yang akan memindahkan Puspemkab dianggap lamban dan hanya sekedar wacana belaka. Karena, hingga saat ini rencana tersebut belum ada langkah konkrit dan belum terlihat tanda-tanda realisasinya. Pihaknya memandang, berlarut-larutnya rencana pemindahan Puspemkab seolah ada faktor kesengajaan.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2009, tambah Rohani, pemindahan ibu kota tersebut harus sudah selesai dalam waktu lima tahun. Akan tetapi hal tersebut dibiarkan, sehingga menghasilkan Perda Nomor 10 tahun 2011, yang bertentangan dengan kebijakan strategis nasional, yang baru dan kebijakan Perda yang terkesan dipaksakan.
“Jelas, Pemda Serang mengangkangi Undang-Undang 32 tahun 2007, dan PP 78 tahun 2007,” tambahnya.
Ia menuturkan, dengan disitanya 43 hektar lahan Puspemkab, mengidikasikan bahwa dari awal perencanaan sudah sesuai dengan BPPT dan Perda Nomor 2 tahun 2009. Namun, sengaja dipaksakan karena ada faktor kepentingan. ”Kami menuntut pertanggungjawaban Pansus Puspemkab periode 2009 – 2014, dan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Karena, telah mengabaikan peraturan Perundang-undangan,” ujarnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Gembong R Sumedi mengatakan, pembangunan Puspemkab yang rencananya akan dibangun di Kecamatan Ciruas, sudah melalui kajian yang matang. Hal itu tidak bisa seenaknya dipindah, atau dirubah.
“Tidak bisa sembarangan main pindah, kajiannya juga kan pake konsultan dan melibatkan banyak unsur,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Kota Serang sudah mendesak Kabupaten Serang untuk segera menyerahan asetnya. Disisi lain, Puskemab belum selesai. “Kalau dipindah lagi, mau berapa lama selesainya Puspemkab ini. Saya berharap, lahan di Ciruas agar segera dibangun,” imbuhnya. (mg23/mardiana)