Kanwil Dirjen Pajak Banten Ditarget Rp 35 T
SERANG,SNOL– Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, diminta memberikan tauladan yang baik dengan sadar membayar pajak. Apalagi tahun ini
kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak (DJP) Banten juga dibebankan target pendapatan pajak yang cukup besar yakni mencapai Rp 35 triliun.
“Tahun ini, DJP diharuskan mengumpulkan uang pajak senilai Rp 1,3 Triliun, atau naik Rp400 Triliun dari pencapaian tahun 2014. Sedangkan, untuk Kanwil DJP Banten mendapat jatah sebesar Rp35 Triliun, atau naik Rp 10 Triliun dari target tahun lalu,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Banten Banten Muhammad Haniv, dalam acara penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak via online, di ruang kerja Plt Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (9/3).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno yang hadir dalam kesempatan tersebut juga mengajak kepada para pejabat agar taat dan sadar bayar pajak. Menurutnya, sebagai pejabat publik, pejabat harus menjadi motor penggerak program apapun yang sudah dicanangkan pemerintah, termasuk kesadaran membayar pajak.
Pada kesempatan tersebut, Rano dipandu oleh Muhammad Haniv, dan Kepala KPP Serang Afga Sidik Tasauri beserta staff, diperkenalkan dengan program aplikasi e-Filing pada jaringan internet, atau dengan alamat website http://djponline.pajak.go.id untuk memulai.
“E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik, yang dilakukan secara online dan realtime. Adanya terobasan ini membuat wajib pajak tak perlu membuang waktunya untuk mengantri dropbox ataupun di kantor pelayanan pajak, dan tentunya tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Rano, Senin (9/3).
Kepatuhan penyampaian SPT tahunan dan jumlah wajib pajak orang pribadi, yang terdaftar di Banten pada tahun 2014 berjumlah 1.188.757 wajib pajak, dan yang telah menyampaikan SPT tahunan baru berjumlah 652.667 wajib pajak, atau baru sekitar 55, 27 persen.
“Dengan dilakukannya sosialisasi penyampaian SPT Pajak via online ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak di Banten, yang tentunya berdampak pada percepatan pembangunan,” tambahnya.
Kepala DPPKD Banten Wahyu Wardana siap mengikuti dan menjalankan arahan dari Plt Gubernur Banten. Kata dia, dengan sadar membayar pajak, berarti berpartisipasi untuk membangun Provinsi Banten. “Pajak adalah sektor yang paling banyak untuk sumber pendapatan daerah,” paparnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)