Polisi Tembak Pembius TKI
Sebelumnya Pelaku Berpura-pura Tawari Korban Tumpangan
BANDARA,SNOL—Bermaksud pulang ke tanah air untuk menemui anak istri di tinggal di Bekasi, Alfian Toni seorang TKI menjadi korban pembiusan di Bandara Soekarno-Hatta. Insiden ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2015 sekitar pukul 15.00 WIB.Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Aszhari Kurniawan menjelaskan, saat itu korban Alfian baru saja tiba di Terminal 2D Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta dari Abu Dhabi. Tiba-tiba saja ada seseorang yang juga mengaku TKI juga dan baru pulang dari Malaysia menawari korban untuk pulang bersama-sama ke Bekasi, karena mengaku dijemput oleh adik dari salah satu pelaku berinisial RS alias Bolton.
“Merasa mendapat bantuan dan tumpangan, korban Alfian selanjutnya naik ke mobil jemputan pelaku menggunakan Toyota Avanza warna hitam. Di dalam mobil tersebut sudah pelaku lainnya berinisial JA sebagai sopir dan IF,” katanya.
Kemudian, pada saat di perjalanan, pelaku RS pura-pura masuk angin dan mobil dipinggirkan di jalan daerah Rawa Bokor. Setelah itu JA dan IF turun menuju rumah makan di pinggir jalan untuk mencarikan jamu. Saat itu, IF kembali ke mobil dan memberikan jamu untuk RS dan juga menyuruh korban untuk minum jamu tersebut.
“10 menit kemudian korban tidak sadarkan diri dan keesokan harinya korban baru sadar terbangun di Rumah Sakit Budi Asih Purwakarta Jawa-Barat. Saat terbangun korban menyadari bahwa pelipisnya terasa sakit, lebam dan terdapat luka serta barang-barang, uang dan oleh-oleh untuk istri dan anaknya sudah raib dibawa para pelaku,” paparnya.
Pada Sabtu, 28 Februari 2015 korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandara Soetta. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan beberapa petunjuk dari hasil analisa rekaman CCTV yang ada di area Terminal. Dari petunjuk tersebut, tim mengarah kepada pada para pelaku dan kendaraan yang digunakan sehingga dilakukan pelacakan secara intensif.
“Hari Minggu-nya para pelaku berhasil kami tangkap. Mereka adalah RS, BD, JA dan IF. Tiga dari empat pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap. Sementara dua orang lainnya F dan H masih buron. Para pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya. Dari hasil keterangan yang diperoleh, pelaku telah melakukan 10 kali pembiusan dan perampokan barang milik para TKI yang baru tiba di tanah air dari luar negeri.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni buku tabungan korban, handphone, pakaian dan barang bawaan lainnya hingga mobil yang kerap dipakai pelaku untuk mengantar korban pulang. Adapun bandara yang kerap menjadi target operasi pelaku seperti Bandara Soekarno – Hatta, Bandara Adisucipto, Bandara Husen Sastranegara Bandung dan beberapa lainnya. “Pelaku mengincar TKI yang baru tiba di setiap bandara secara acak. Dalam aksinya mereka selalu berkelompok,” paparnya.
Aszhari menambahkan, kalau kejadian ini adalah kejahatan yang serius dan sangat memprihatinkan bagi korban (para TKI). Karena telah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun mencari nafkah ke luar negeri, namun sekembalinya ke tanah air hartanya dikuras habis oleh para pelaku. (uis/made)