Tak Capai Target, Kepala SKPD di Tangsel Terancam Sanksi

SETU, SNOL Ini peringatan buat kepala satuan kerja perangkat dinas (SKPD) Tangsel agar serius melayani masyarakat. Jika tidak, mereka siap-siap kena sanksi penurunan jabatan. Apalagi Pemkot memberlakukan kontrak kerja.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tangsel Kunti Bratajaya mengatakan, nantinya semua kepala SKPD harus meneken kontrak kerja selama setahun kepada Walikota Airin Rachmi Diany.

“Sebenarnya ini hampir sama seperti Penetapan Kinerja (Tapkin), tapi berdasarkan Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014, nama Tapkin berubah menjadi Kontrak atau Perjanjian Kinerja,” kata Kunti Bratajaya saat sosialisasi yang dilakukan Bappeda terhadap puluhan kepala SKPD dan Muspida di Gedung Graha Widya Bhakti Puspiptek Setu, Senin (2/2).

Dalam aturan tersebut tertuang semua kepala SKPD harus mengisi lembaran Kontrak Kinerja dengan pimpinan, dalam hal ini Walikota Airin Rachmi Diany selama satu tahun ke depan. Dalam aturan tersebut terlampir adanya surat Pernyataan Perjanjian Kinerja Tingkat Unit Kerja/SKPD/Satuan Kerja.

Pada lampiran tersebut tertulis adanya judul awal Perjanjian Kinerja Tahun yang akan dilakukan. Kemudian terlampir tulisan ‘Dalam rangka mewujudkan managemen pemerintahan yang efektif, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini’, tertulis nama dan jabatan yang harus diisi Kepala SKPD sebagai pihak pertama.

“Lalu tertulis nama dan jabatan selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua, dan berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian,” tambah Kunti.

Selain itu tertulis pula, pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dari perjanjian tersebut. Kemudian akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

“Dan ditandatangani Kepala SKPD sebagai pihak pertama dan atasannya sebagai pihak kedua,” ujar Kunti.

Tertulis juga contoh formulir lampiran perjanjian kinerja SKPD, meliputi sasaran strategis, indikator kinerja, serta targetnya. Dalam formulir lampiran perjanjian kinerja tersebut harus ditandatangani walikota sebagai pimpinan dan pimpinan SKPD sebagai pembuat perjanjian. “Harus diisi, karena itu menjadi dasar perjanjian kinerjanya,” tukas Kunti.

Wakil Walikota Benyamin Davie mengatakan, kontrak kinerja tersebut masih disosialisasikan kepada seluruh pimpinan SKPD dan Muspida. Isi perjanjian harus berasarkan Musrembang, dokumen program yang sudah disusun dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) masing-masing SKPD.

Lalu, bagaimana jika kinerja SKPD tidak tercapai sesuai kontrak kinerja? “Sanksi tegas akan diberlakukan. Bisa sampai penurunan jabatan juga,” tegasnya.(pramita/dm/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.