Rhoma Irama Jadi Komisioner LMKN Kemenkum HAM

JAKARTA,SNOL Raja Dangdut Rhoma Irama jadi pejabat negara. Dia dilantik menjadi komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Selasa (20/1).

Pelantikan Rhoma dan sembilan orang komisioner LMKN lainnya dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.

“Benar (pelantikan) dilaksanakan di gedung HKI, Kemenkum HAM,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM, Rahmat Reynaldi.

10 komisioner tersebut masing-masing terbagi dalam dua bidang. lima orang komisioner masuk dalam kategori pencipta. Sementara lima lainnya untuk hak terkait.

Di luar Rhoma, empat komisioner lain yang membidangi pencipta adalah James Freddy Sundah, Adi Adrian (Kla Project), Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie.

Sementara lima untuk hak terkait adalah Rd. M. Samsudin Drajat Hardjakusumah, Ebiet GAD, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso.

“Masa jabatan adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya,” terang Rahmat.

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ini terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini untuk mengutamakan kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dengan masyarakat. Sesuai undang-undang, LMKN adalah institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Lembaga ini berfungsi mengkoordinasikan dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMKN di bawahnya. Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, pentas seni, dan lain-lain nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini.

Lembaga ini diharapkan bisa menghimpun, kemudian mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan kemudian pada pemilik hak terkait. Dengan dibentuknya LMKN diharapkan hak-hak pencipta terutama hak-hak ekonomi bisa diperoleh dengan layak.

“Diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya didalam menetapkan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti,” jelas Rahmat.

Usai pelantikan, Rhoma menekankan upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas maraknya pembajakan. Hal itu dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera.

“Kemudian di undang-undang yang sekarang ini cukup komprehensif tentang sanksi-sanksi hukum terkait pidana perdata cukup untuk bisa membuat oang jera. Memang perlu kita sosialisasikan, kita implementasikan. Kita berharap dengan undang-undang ini hukum bisa tegak,” tandas Rhoma.(sam/why/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.