Hamdan Zoelva Gugurkan Diri Jadi Hakim MK
JAKARTA,SNOL Karier Hamdan Zoelva di Mahkamah Konstitusi sepertinya akan berakhir awal Januari nanti.
Dengan keputusannya tidak mengikuti tahapan seleksi hakim MK, otomatis Hamdan tidak akan lolos menjadi hakim MK yang diajukan pemerintah.
Sebenarnya, siang ini (Selasa, 23/12), Hamdan dijadwalkan ikut wawancara tahap satu oleh Pansel hakim MK di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat. Selain Hamdan, ada tujuh calon hakim MK lainnya yang dijadwalkan mengikuti wawancara tahap 1. Mereka adalah Hotman Sitorus, Yuliandri, Aidil Fitriaciada Azhari, Franz Astani, Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Muhammad Muslih, dan Indra Perwira.
Tapi, kemarin sore Hamdan mengirim surat ke Pansel tidak akan mengikuti proses seleksi. “Sudah kami terima suratnya. Ada lima poin. Poin terakhir menyatakan tidak akan mengikuti tahapan wawancara dan tahap berikut,” jelas Ketua Pansel Saldi Isra di Gedung Sesneg, Selasa (23/12).
Saldi menyatakan, semua calon hakim MK diperlakukan sama. Semua harus ikut tahapan dan proses seleksi. Dengan Hamdan menyatakan tidak akan mengikuti tahapan seleksi, dia dinyatakan tidak lolos.
“Kalau sekarang menarik diri, kami menyayangkan. Karena pilihannya berkurang,” ucap Saldi.
Menurut Saldi, pihaknya tidak bisa memaksa. Semua terserah pada calon. “Kami homati pilihan itu,” ucapnya.
Dalam pernyataannya, Hamdan merasa dirinya yang saat ini masih menjabat ketua MK tidak etis mengikuti tahapan seleksi. Makanya, dia menyatakan tidak akan mengikuti seleksi. Tapi Hamdan tidak menyatakan mundur.
Namun, Saldi menyatakan, Pansel tidak memberlakukan pengecualian. Semua diberlakukan sama.
“Tidak ada (perlakuan khusus). Dari awal sudah kami sampaikan semua akan diperlakukan sama,” tandasnya.(wid/rmol)