Anggota DPRD Terpidana Korupsi Dieksekusi

LEBAK,SNOL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung pekan depan melakukan eksekusi penahanan kepada Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Golkar, Suyadi. Mengingat, Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi Suryadi yang tak lain terpidana perkara korupsi bantuan dana koperasi usaha tani (KUT) tahun 1999 sebesar Rp 463 juta.
Dalam amar putusan MA Nomor  2.579 K/pid.sus/2011 tgl 9 Juni 2011, Suryadi dijatuhi vonis 1 tahun denda Rp 10 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 129 juta. “Kami sudah menerima putusan MA dari PN (Pengadilan Negeri) Rangkasbitung pekan kemarin,” kata Kepala Seksi  Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Rangkasbitung, Anabertha Sembiring, Senin (3/9).
Untuk melakukan eksekusi,  Kejari Rangkasbitung sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Suyadi. Meski yang bersangkutan masih dapat mengajukan upaya hukum lain yakni peninjuan kembali (PK). “Namun itu tetap harus dieksekusi terlebih dahulu sesuai dengan putusan kasasi MA,” ujarnya.
Bertha menjelasakan, sesuai amar putusan, Majlis Hakim kasasi MA menyatakan, Suryadi terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat I sub a jo pasal 28 jo pasal 34 UU No.3 Tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat I ke I KUHP. Dimana Suryadi, selaku Ketua Koperasi Cifta Mandiri yang beralamat di Desa Kandang Sapi, Kecamatan Cijaku menyalah gunakan jabatan selaku Ketua Koperasi Cifta Mandiri itu tidak menyalurkan dana kredit bagi dua kelompok tani, yakni kelompok tani Mawar dan Kenanga.
“Rencananya pekan depan kami lakukan eksekusinya. Kami berharap, terpidana kooperatif, sehingga pelaksnaaan eksekusi berjalan lancar. Kami juga berharap yang bersangkutan merhormati ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya. Kendati pekan depan eksekusi tesebut dilakukan, hingga kini terpidana belum memberikan tanggapan. (mg-2/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.