Pemasangan Reklame Semrawut, Pemkot Tangerang Siapkan Perwal
Iklan Obat Kuat hingga Reklame Sekolah Dibongkar
TANGERANG,SNOL Pemerintah Kota Tangerang menganggap serius persoalan penataan reklame yang dinilai semrawut.
Saat ini, Pemkot Tangerang sedang menyiapkan peraturan walikota (Perwal) mengenai lokasi reklame yang akan diberlakukan tahun 2015 mendatang.
Asisten Daerah I Kota Tangerang, Syaeful Rohman menyatakan pihaknya sedang menyusun Perwal penataan reklame. Dalam Perwal yang akan diterbitkan itu, ada beberapa poin penting yang harus dipatuhi pemilik reklame.
Diantaranya reklame akan diseragamkan ukurannya. Selanjutnya penempatannya juga diatur hingga dibuat tempat-tempat papan reklame pemasangan untuk spanduk atau baliho. Di masa mendatang, tidak ada penempatan reklame yang tumpang tindih atau saling menutupi.
“Reklame akan dibuat sejajar dan tidak melintang di badan jalan. Penempatan reklame juga harus di tanah milik swasta atau sewa dan tidak diperkenankan di aset jalan. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan ya tetap ditindak, termasuk baliho yang menempel di JPO dan warung-warung harus diatur. Mudah-mudahan tahun 2015 sudah bisa diberlakukan. Sekarang sudah disusun, nanti akan diatur estetika untuk jalan-jalan tertentu seperti jalan utama MH Thamrin, Sudirman, KH Hasyim Ashari dan Daan Mogot,”terang Syaeful, kemarin.
Pernyataan Syaeful diungkapkan seusai memimpin tim gabungan melakukan operasi penertiban reklame. Tim gabungan dari Satpol PP Kota Tangerang, DPKD, BPPMPT, Dinas Kebersihan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemkot Tangerang melakukan razia terhadap reklame tanpa izin maupun telat perpanjangan izinnya, berdiri di atas bahu jalan dan tidak membayar pajak di sepanjang jalan MH Thamrin Kota Tangerang.
Pantauan di lapangan, papan reklame digasak tanpa pandang bulu. Mulai dari papan reklame pendidikan seperti Yayasan Perguruan Markus, SDIT Lentera Ilmu, UPTD SMPN 23 dan Sekolah Tata Rias (Blue Salon) hingga papan reklame milik Daihatsu mobil, pijat tunanetra maupun obat kuat.
Razia itu merupakan kali kedua dilakukan tim gabungan. Sebelumnya pada Kamis (4/12) lalu, razia dilakukan di jalan Jenderal Sudirman. Dari dua kali razia, sebanyak 57 papan reklame dibongkar paksa.
“Dalam dua hari (Jumat dan Senin,Red) kita tertibkan 57 papan reklame yang tidak memiliki izin dan berdiri diatas bahu jalan. Jenisnya ada yang billboard, spanduk, banner, plang, dan lainnya termasuk papan SMP Negeri 23 yang berdiri di atas bahu jalan. Itu kan melanggar,” kata Syaeful Rohman.
Syaeful menjelaskan penertiban ini merupakan kegiatan rutin sebagai upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pajak daerah dan Peraturan Menteri PU No 10 tahun 2010 Tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan. Selain untuk menegakan aturan tersebut, kata Syaeful, ini juga berkaitan dengan penataan ketertiban, keindahan jalan yang memperhatikan estetika.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menambahkan, operasi yang bersifat gabungan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan suasana tertib dan indah. Satpol PP Kota Tangerang dalam hal ini mempunyai porsi sebagai penegak hukum dan melakukan penertiban. Sedangkan untuk pengawasan yang berada diruang terbuka hijau oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
“Reklame berizin wajib memasang striker yang sudah diberikan. Selama ini dikasih tapi banyak yang tidak dipasang. Jadi kita tidak tahu mana yang sudah izin atau belum, yang bayar atau belum dan sebagainya. Tapi kalau ada perintah untuk penertiban, segera kita tindak,” tegasnya. (uis/gatot/satelitnews)