Duh, Gadis 12 Tahun Digagahi Ayah Tiri

PANDEGLANG,SNOL Seorang tukang ojek, Pani Supani (47) warga Kampung Sawah RT 001/005, Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya.

Sebut saja Mawar (12) yang masih duduk dibangku sekolah, disetubuhi ayah tirinya sebanyak empat kali. Lebih parahnya lagi, perlakuan bejad itu dilakukan di kebun singkong sebanyak 3 kali. Satu kali lagi saat istrinya tertidur.

Pertama kali pelaku melakukannya di kebun singkong. Tersangka sempat membohongi korban dengan mengajak ke kebun untuk mencabut singkong. Tanpa pikir panjang, korbanpun menuruti ajakan pelaku.

Kemudian pelaku memanggil dan menghampiri Mawar, lalu memberikan uang Rp10 ribu sebagai bentuk bujukan untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka. Korban yang kaget langsung menolak dan berontak. Tapi apa daya, pria berbadan tinggi ini mengancam akan memukulinya jika nafsu bejadnya tidak dituruti.

Dengan sedikit memaksa, korban langsung dipeluk, diciumi dan kemudian disetubuhi layaknya suami-istri. Korban diancam akan dipukuli, jika menolak ajakan dan menyebarkan prilaku bejad itu ke ibunya.

Wakapolres Pandeglang Kompol Budhi Batara menyatakan, nada ancaman pelaku kepada korbannya berbunyi “Awas ulah bebeja ka ema jeng kabatur, lamun bebeja di gebugan” (Awas jangan bilang ke ibu dan orang lain, kalau bilang saya pukulin”.

“Setelah berhasil melakukan itu pertama kalinya, pelaku ketagihan dan sampai empat kali korban dicabuli dan disetubuhi pelaku,” kata Kompol Budhi, Selasa (25/11).

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat atau sepintar-pintarnya orang menyimpan bangkai, akan ketahuan juga. Ibu korban atau istri pelaku mengetahui prilaku suaminya itu.

Kemudian ia melaporkan ke pihak kepolisian dengan membawa korban sekaligus membuat pengakuan dihadapan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. “Terakhir pelaku menyetubuhi korban, pada 12 Agustus 2014 lalu,” kata Kompol Budhi.

Pihak kepolisian langsung mencari pelaku dan mengamankan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan langkah penyelidikan lainnya. Sampai akhirnya, tersangka berhasil diamankan dari rumahnya beberapa pekan lalu.

“Pelaku diancam pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Saat ini, korban masih shock dan suka ketakutan jika melihat laki-laki. Ditemui usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang, Pani mengakui perbuatannya. Ia berdalih, perlakuan cabul dan persetubuhan itu karena kekhilafan dan tergiur melihat kulit dan badan anak tirinya yang menimbulkan nafsu.

“Iya, saya kasih uang Rp10 ribu dan Rp15 ribu. Saya juga ancam supaya dia (Mawar,red) mau dan tidak bilang ke siapa-siapa. Yang terakhir, saya lakukan sama dia dirumah, satu ranjang dengan istri saya yang lagi tidur,” tuturnya, sambil menundukan kepala.(mg22/mardiana/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.