Pemuda Ini Nekad Tanam Ganja di Halaman TK
TANGERANG,SNOL Ada–ada saja ulah pemuda bernama M Ayatullah Albanna alias Alban ini. Dia menanam pohon ganja di pekarangan samping Taman Kanak Kanak (TK).
Warga Karawaci itu tanpa rasa berdosa menanam pohon ganja di samping bangunan TK RA Rosita, jalan Tongkol Raya No 124 RT 04/09, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Akibatnya, Alban harus masuk bui setelah ditahan aparat Polsek Karawaci dan Polres Metro Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, pembongkaran kasus penanaman ganja itu terjadi pada hari Minggu, 19 Oktober 2014 sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penanaman ganja. Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Karawaci Ipda Sriyono melakukan penelusuran ke rumah tersangka di jalan Tongkol Raya No 124 RT 04/09, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Setelah dipastikan, kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka yang bagian depannya dijadikan taman kanak-kanak RA Rosita. Akhirnya kita temukan barang bukti 14 pot tanaman ganja hidup di samping kiri pekarangan rumah,” ujar Agus Pranoto, Selasa (28/10).
Kapolres mengungkapkan tersangka awalnya mendapat tiga pot kecil bibit ganja yang diperoleh dari organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Bibit tersebut sudah tumbuh setinggi 3 cm. Tersangka selanjutnya merawat bibit tersebut hingga tumbuh besar. Setelah bercabang dikembangbiakkan dengan cara distek hingga menghasilkan 11 pot tanaman ganja hidup baru.
Kepolisian masih akan terus mengembangkan penyelidikan mengenai tanaman ganja tersebut. Sebab, pelaku sulit untuk memberikan keterangan secara lengkap. “Kita masih akan selidiki lebih lanjut lanjut dari pelaku” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Juang Abdi P mengatakan, tersangka baru menanam ganja tersebut sekitar dua bulan. Pihaknya masih menyelidiki apakah ganja tersebut akan dijual atau dikonsumsi sendiri.
“Tersangka bukan pemakai, tapi kita masih dalami. Tersangka telah melanggar pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Dia menegaskan Kepolisian Polres Metro Tangerang, akan mendalami keterlibatan organisasi “Lingkar Ganja Nusantara” dalam pengungkapan 14 pot tanaman ganja di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
“Kita akan dalami mengenai kebenaran organisasi lingkar ganja nusantara sebagai pemasok utama tanaman ganja,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya menduga masih ada oknum lainnya yang terlibat dalam kasus kepemilikan 14 pot tanaman ganja. Sebab, pelaku menanam dan mengembangkan tanaman ganja di pekarangan rumah dengan leluasa tanpa adanya rasa khawatir.
Tersangka Albanna mengaku menanam ganja tersebut untuk dijadikan minyak ganja yang bisa digunakan untuk obat. “Ini buat obat epilepsi pada bayi,” katanya.(uis/gatot/satelitnews)