Soal Jabatan Diding, Pemkot Tak Terburu-buru

TANGERANG,SN—Pemerintah Kota Tangerang menanggapi permintaan kalangan legislatif dan mahasiswa agar menonaktifkan Diding Iskandar dari jabatan staf ahli Walikota bagian politik dan hukum. Sekda Kota Tangerang, Dadi Buchaeri menegaskan, Pemkot tidak ingin terburu-buru membebastugaskan Diding yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tangerang pada Jumat (17/10) lalu.

Sekda menyatakan ingin melihat perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut. Pemkot sudah mengintruksikan Kabag Hukum Pemkot Tangerang untuk berkordinasi dengan kejaksaan. Intinya, kata Dadi, penonaktifan akan disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kita lihat dulu perkembangan kasusnya. Kami sudah perintahkan bagian hukum untuk berkoordinasi dengan kejaksaan. Dari hasil koordinasi itu kami akan tetapkan langkah-langkah yang ditempuh,”ujar Sekda, kemarin.

Kabag Hukum Pemkot Tangerang, Indri Astuti mengatakan pihaknya akan membuat surat permohonan informasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang terkait kasus yang dihadapi Diding Iskandar sampai ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Minggu ini suratnya akan kita layangkan ke Kejari Tangerang. Sekarang suratnya sedang dikonsep. Setelah diterimanya balasan surat dari Kejari, Pemkot Tangerang akan melakukan langkah-langkah terkait kasus pak Diding ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, dengan memperhatikan ketentuan pasal 14 dan pasal 15 Permendagri nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan kemendagri dan pemda, maka bagi PNS yang terkena kasus pidana diberikan pendampingan oleh bagian hukum sampai tingkat penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, Raymond Ali menjelaskan sebelum ditetapkan Diding Iskandar sebagai tersangka, pihaknya terlebih dahulu sudah meminta 12 orang saksi dan keterangan tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan atas dasar bukti yang dimiliki dan keterangan para saksi serta tersangka.

“Untuk penahanan tersangka, kita masih butuh waktu untuk pendalaman kasusnya. Dan akan kita akan jadwalkan pemanggilan saksi lainnya berserta pemeriksaan tersangka,” ujarnya.

Kemudian menanggapi surat yang akan dikirimkan oleh Pemkot Tangerang melalui Kabag Hukumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang siap memberikan informasi tersebut. Korp Adhiyaksa juga berharap ada kerjasama yang baik.

Seperti diketahui, Diding ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dalam tersangka kasus dugaan korupsi pembelian mobil tangga pemadam kebakaran di tahun 2013. Mantan Camat Karawaci itu dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena mengubah kontrak perjanjian pembelian mobil truk pemadam kebakaran tanpa spesifikasi barang jelas sehingga mengakibatkan negara dirugikan 5.6 miliar lebih. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.