Bocah Disabilitas Berumur 8 Tahun Ditelantarkan, Orangtuanya Tak Diketahui
Seminggu Berada di Lantai Dasar RS Serang
SERANG,SNOL Rumah Sakit Sari Asih, Serang, dihebohkan dengan ditemukannya seorang anak yang ditelantarkan kedua orang tuanya.
Bocah laki-laki berusia delapan tahun itu ditemukan telah beberapa hari tinggal seorang diri di lantai dasar rumah sakit.
Kondisi anak sangat memprihatinkan. Selain mengalami disabilitas (kesulitan komunikasi) dan Tunagrahita, anak itu juga diperkirakan sudah satu minggu berada di rumah sakit dan baru Minggu (12/10) kemarin disadari keberadaannya sebagai anak yang ditelantarkan oleh pihak keamanan rumah sakit.
Dengan membawa tas berisi buku dan perlengkapan belajar lainnya serta baju sekolah lengkap dengan sepatu yang dipakai olehnya, ia hidup bermodalkan makanan pemberian orang.
Pada seragam sekolah yang ada di dalam tasnya terdapat nama Taman Pendidikan Quran (TPQ) Darussalam. Tak hanya itu, anak yang ditelantarkan itu juga membawa mainan dan baju ganti yang dibungkus oleh plastik.
Agus Rohiyat, penjaga keamanan rumah sakit mengaku anak tersebut diperkirakan sudah satu minggu berada di rumah sakit, namun dia tidak mengetahui bahwa anak itu merupakan anak yang telah ditelantarkan oleh kedua orang tuanya.
“Pertama kali menemukan anak ini diruang lobi lantai satu rumah sakit ketika sedang tiduran, terus saya bawa ke pos penjaga di lantai dasar rumah sakit, dan memberinya makan,” terangnya.
Setelah diberi makan, Agus menanyakan asal usul dan nama kedua orang tuanya, namun anak tersebut hanya bisa menangis dan tidak menjawab. Setelah beberapa lama dan ditangani oleh pengurus wanita, barulah dia berhenti menangis dan perlahan mulai bisa berkomunikasi, meskipun lewat catatan sederhana yang ia tuliskan.
Dalam catatan tersebut, barulah diketahui nama dari anak yang ditelantarkan tersebut adalah Marwan. Namun, ketika ditanyai mengenai kedua orang tuanya, dia hanya bisa menangis terisak.
“Petugas rumah sakit merasa kebingungan menangani masalah ini. Mau dibawa ke mana anak ini, ke polisi atau kemana dan mau di apain. Orang tuanya aja kami nggak tahu,” terang Dayat, seorang keamanan yang juga merawat Marwan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Iip Syarifudin mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Selain untuk membantu mencari, dalam laporan tersebut juga diberikan batas waktu 3×24 jam bagi kedua orangtuanya untuk segera mengambilnya agar tidak terkena tindak pidana.
“Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada orang tua yang mencari dan terbukti telah menelantarkan Marwan, maka mereka dapat dijerat UU no 23 tahun 2002, pasal 77B tentang perlindungan anak, dan dikenai sanksi hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.
Dia mengaku, setelah melapor ke Polsek Cipocok guna mendapatkan surat keterangan anak hilang atau ditelantarkan dari pihak berwajib. Kemudian anak tersebut akan dibawa dan dirawat sampai kedua orang tuanya datang mengambilnya.
“Kami ada dua alternatif pilihan untuk perawatan anak ini. Pertama akan kami bawa ke yayasan Bina Wanita Bahagia di Penancangan, atau diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Banten,” terangnya.(mg11/jarkasih/satelitnews)