Kepala Daerah Jangan Arahkan Sodorkan Data Honorer K2 Palsu
JAKARTA,SNOL Para kepala daerah (Kada) diimbau tidak perlu takut untuk menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) honorer kategori dua (K2).
Kalau dari hasil penyelidikan honorer K2-nya memang sesuai ketentuan PP 56 Tahun 2012 jo PP 43 Tahun 2007 jo PP 48 Tahun 2005, seorang kada tidak akan dikenakan sanksi pidana.
“Memang banyak kada yang menolak teken SPTJM dengan alasan bukan mereka yang angkat honorer K2. Mereka juga menolak karena takut dijerat hukum,” kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi JPNN, Kamis (27/11).
Dia menegaskan, sampai saat ini BKN masih tetap konsisten pada aturan yang ada, yaitu SPTJM harus diteken kada selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jika di kemudian hari ditemukan SPTJM yang diteken kada selaku PPK itu bodong, yang disorot duluan adalah honorer K2 dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Jadi yang pertama diperiksa kepolisian honorer dan BKD maupun pejabat yang menerbitkan SK honorernya,” ucapnya.
Posisi kada, lanjutnya, diharapkan bisa menekan bawahannya untuk menyelidiki keabsahan data honorernya. Kalau sampai yang disodorin data palsu, kada berhak memberikan sanksi, di samping dibawa ke ranah hukum.
“Kada akan dijerat hukum bila terbukti mengarahkan bawahannya untuk menyodorkan data palsu. Tapi selama ini yang banyak disanksi adalah BKD serta honorer karena yang main ternyata orang-orang itu juga,” tandasnya. (esy/jpnn)