Anas: Keadilan Tak Boleh Berpaling dari Fakta Persidangan
JAKARTA,SNOL Sidang nota pembelaan alias pledoi terdakwa Anas Urbaningrum digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/9).
Sidang tersebut diramaikan oleh para pendukung Anas. Ada yang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Ada juga dari Ormas besutan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
p:uluhan pendukung Anas juga menggelar doa bersama di depan ruang sidang lantai II tersebut. Dikomandoi Gede Pasek Suardika, puluhan pendukung Anas dengan seragam Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mendoakan Anas untuk memperjuangkan keadilannya.
“Hari ini hari yang bersejarah hari untuk menegakkan keadilan memperjuangkan keadilan. Tidak ada lain selain berdoa. Semoga tuhan merestui perjuangan ini,” kata Pasek mengawali pembacaan doa.
Sementara itu, Anas Urbaningrum dalam sambutannya berterima kasih atas dukungan dari pada kerabatnya selama ini.
“Tidak ada yang lebih penting dibanding, keluarga sahabat dan teman-teman. Saya bersukur punya banyak keluarga teman dan sahabat yang bisa disksusi. Baik hal kecil dan penting,” kata Anas di hadapan para “sahabat Anas” itu.
Anas menjelaskan, saat ini adalah waktu atau proses yang tepat untuk menemukan keadilan, setidaknya pada pengadilan tingkat pertama.
“Saya ikhtiar, gali fakta persidangan lengkap. Mudah-mudahan bisa jadi pertimbangan dari hakim dalam putusan perkara ini,” terang dia.
Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyampaikan tuntutannya pekan lalu. Nah, hari ini giliran dia menyampaikan pembelaannya.
“Ujungnya adalah keputusan hakim. Kami berharap putusan adil. Fakta-fakta hukum yang terungkap secara terang gamblang, luas, untuk keadilan tidak boleh berpaling dari fakta persidangan,” terangnya.
“Situasinya tidak mudah. Itu bagian dari agar tetap semangat. Terima kasih,” sambung bekas Ketum PB HMI itu.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dolar AS.
Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur.(sam/ysa/rmol)