Menghilang, Jero Wacik Absen di Sidang Kabinet
JAKARTA,SNOL Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK, Menteri ESDM Jero Wacik seolah menghilang dari peredaran dan jagat pemberitaan media massa.
Siang ini pun, Jero tak tampak hadir di deretan kursi menteri yang menghadiri sidang kabinet bersama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di kantor kepresidenan, kompleks Istana Jakarta, Jumat, (5/9).
“Pak Jero tidak datang hari ini,” ujar seorang protokoler Istana yang menyiapkan kedatangan para menteri di Istana.
Tak ada yang tahu alasan ketidakhadiran politikus Partai Demokrat itu di sidang kabinet. Dalam sambutannya, Presiden SBY pun sama sekali tak menyinggung kasus yang menjerat salah satu orang terdekatnya di partai tersebut. Padahal, biasanya Presiden sangat responsif terhadap kasus hukum yang menimpa para menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II.
Seperti diketahui, KPK, Rabu (3/9) lalu mengumumkan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Mengacu pada pasal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK belum mau membuka, apakah dana itu diterima untuk pribadi atau ada juga aliran dana ke pihak-pihak lain.(flo/jpnn)
Pemprov Siapkan Pergub Anti Gratifikasi
SERANG,SNOL Pemerintah Provinsi Banten dibawah arahan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Banten.
Ketua Tim Direktorat Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto mengatakan praktik gratifikasi yang belakangan muncul ke permukaan terutama menjerat banyak pejabat yang tidak disangka-sangka.
Didampingi Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Banten Asmudji HW dan Kepala Inspektorat Takro Jaka Rooseno, Edi Suryanto memberikan penjelasan tahapan-tahapan pembuatan Pergub pengendalian gratifikasi. Puluhan kepala SKPD Provinsi Banten mengikuti acara tersebut di ruang rapat Sekda Banten di KP3B Curug Kota Serang, Kamis (4/9).
“Sering kita heran loh, kenapa pejabat A ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan menjadi jelas ketika mengetahui skema uang dan selalu dengan alasan uang,” terang Edi.
Setiap gratifikasi harus ditentukan batasan-batasan pemberiannya. Setiap gratifikasi juga harus dilaporkan oleh orang yang menerimanya.
“Ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) Sekda untuk mengubah revolusi mental kepada para pejabat di Banten, karena masalah anggaran hanya kepala dinas yang pusing, yang akan tersangkut juga kepala dinasnya,” papar Edi.
Mengenai pemberian makanan atau hasil bumi dalam jumlah banyak juga harus tetap dilaporkan oleh yang menerimanya, namun untuk makanannya bisa diserahkan kepada yang membutuhkan, supaya tidak mubazir.
Pantauan Satelit News di lokasi, acara berlangsung serius namun santai. Tampak banyak kepala SKPD yang antusias menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi.
Kepala Badan Diklat (Badiklat) Banten, Anwar Mas’ud menuturkan, Di Banten ini banyak dinas berlomba memberikan ucapan selamat kepada seseorang, penghargaan dan sebagainya dalam bentuk barang bernilai ekonomis.
“Apakah itu menjadi gratifikasi? Saya mengharapkan Pergub yang akan dibuat harusnya diperluas ke titik-titik rawan potensi gratifikasi tinggi. Contohnya resiko korupsi di pengadaan barang,” ungkap Anwar.
Mananggapi pertanyaan itu, Ketua Tim KPK menjelaskan, semua pemberian baik hadiah, souvenir atau cendramata dan iklan ucapan pada dasarnya tidak masalah. Nah, yang menjadi masalah adalah dari mana anggaran untuk pembiayaannya.
“Sekali lagi ini menjadi tugas Sekda untuk mengimplementasi internal yang bagus. Jangan membebankan anggaran yang ada,” imbuh Edi.
Berbagai macam pemberian menjadikan praktik gratifikasi ini sangat bervariatif dan sering dianggap tidak melanggar hukum. “Berbagai macam pemberian sangat mungkin terjadi,” tuturnya.
Ada gratifikasi yang dianggap suap dan ada juga gratifikasi yang tidak dianggap suap. “Ini yang nanti harus dijabarkan di dalam pergub,” ungkapnya.
Namun demikian, rencana penyusunan draft Pergub Anti Gratifikasi ini tetap mengindahkan tradisi yang ada di Banten. Pemberian yang bertujuan tidak untuk menyogok pejabat negara, untuk mempengaruhi kebijakan dan sebagainya boleh dilakukan.
“Pergub ini dibuat tanpa menghilangkan tradisi di Banten,” pungkasnya. (mg11/jarkasih/satelitnews)