Gudang Pupuk Bersubsidi Oplosan Digerebek, 4 Diamankan
PANDEGLANG, SNOL Gudang pupuk bersubsidi oplosan di Kampung Cimongkor Desa Curugbarang Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang, digerebek petugas gabungan dari Polsek Cimanuk dan Polres Pandeglang.
Empat orang yang diduga pelaku, diamankan dan mendekam di sel Mapolres Pandeglang. Keempatnyaditangkap saat sedang melakukan kegiatan (mengoplos) pupuk bersubsidi di dalam sebuah gudang bekas gilingan padi (heler-red), Jum’at (29/8) malam.
Keempat orang yang terdiri dari 1 orang penyandang dana dan 3 orang lainnya adalah karyawan (buruh,red), langsung digiring ke Mapolres, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sudah lama kami curigai tempat ini, dan akhirnya terbukti,” kata Kanit III Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Dik Dik Rustandi, Minggu (31/8).
Para pelaku yang sudah diamankan dijerat pasal 8 ayat (1) huruf e jo pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 37 jo pasal 60 ayat (1) huruf f UU RI nomor 12 tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan atau Permendag RI nomor 15/M.DAG/PER/4/2013, Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian. “Para pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.
Keempat tersangka itu diantaranya, ID (30) warga Kampung Tari Kolot Desa Kalang Gunung Kecamatan Cipeucang. MK (31) warga Kampung Rumingkang Desa Curugbarang Kecamatan Cipeucang. Di (30) warga Kampung Tari Kolot Desa Kalang Gunung Kecamatan Cipeucang dan AY (31) warga Kampung Tari Kolot Desa Kalang Gunung Kecamatan Cipeucang.
“Pengakuan semua tersangka, mereka mengetahui bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh dioplos seperti itu. Karena itu harus sampai ke petani langsung dengan harga jual yang lebih murah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Gatot Priyanto.
Hasil pemeriksaan sementara, tiga orang tidak mengetahui barang yang dioplosnya itu berasal darimana karena semua dikoordinir oleh tersangka ID.
“Karyawan atau buruh itu hanya diberi upah Rp60 ribu/ton. Sedangkan ID mendapat bayaran Rp150 ribu/Kg,” imbuhnya.
Pihaknya masih akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Diduga masih ada pelaku lainnya yang belum tertangkap. Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa pupuk hasil oplosan sekitar 7 ton, ribuan karung yang digunakan untuk mengangkut hasil oplosan, benang jahit, timbangan besar, cangkul, skop dan beberapa barang bukti lainnya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka ID mengakui, barang yang merupakan campuran oplosan itu terdiri dari TSP, Urea, Tepung dan bahan pewarna, yang masing-masing dipasok dari daerah Karawang-Jawa Barat. Sedangkan pupuk Ureanya, dibeli dari kios-kios sekitar yang dibeli secara eceran.
“Saya baru seminggu melakukan ini, tempat itupun dikontrak Rp3,5 juta/ tahun. Barangnya dikirim dari Karawang, dari teman saya. Dari hasil oplosan itu, kemudian dikemas menggunakan karung baru jenis NPK Patani, ukuran 50 Kg/ karung,” akunya.
Pria yang merupakan mantan karyawan disebuah perusahaan supplier Kacang Kedelai ini mengaku, sudah sempat melakukan dua kali pengiriman masing-masing 6 ton dan 8 ton.
“Yang sedang dalam proses pembuatan, pada Jum’at lalu sekitar 5 ton. Rencananya malam itu juga mau dikirim ke Karawang,” imbuhnya.
Pantauan dilokasi, gudang pupuk oplosan bersubsidi itu berada terpisah dari pemukiman warga. Kanan kirinya hanya terlihat bentangan sawah yang cukup luas. Gudang eks penggilingan padi tersebut sudah sekitar 1 tahun lalu kosong. Lampu penerangan jalan umum (PJU) disekitar lokasipun tidak ada.
Dari luar terlihat tak ada aktivitas atau seolah tidak ada kegiatan apa-apa di dalam gudang itu. Ternyata, setiap ada kegiatan pengoplosan, para karyawannya terkunci di dalam gudang. Semua kebutuhan makan, minum dan yang lainnya disuplay oleh seseorang yang sudah ditugaskan untuk mengirimkannya.
Hasil oplosan pupuk bersubsidi itu dihargai Rp 2000 / Kg. Sedangkan, untuk pupuk Urea bersubsidi yang seharusnya dijual ke Petani Rp 1800 / Kg. (mardiana/jarkasih/satelitnews)