UU MD3 Tak Bisa Halangi KPK Garap Jero Wacik
JAKARTA,SNOL Pelantikan Jero Wacik sebagai Anggota DPR RI pada 1 Oktober mendatang tak akan mengganggu jalannya penyidikan kasus tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012 yang tengah ditangani KPK.
Begitu ditekankan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/9).
Pernyataan itu dilontarkan Bambang terkait pengesahan Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UUMD3). Dalam UU MD3 itu menyebutkan seorang anggota parlemen tak bisa sembarang diperiksa atau ditahan tanpa izin DPR. Jero Wacik adalah Anggota DPR RI terpilih 2014-2019 dari dapil Provinsi Bali.
“Kami tak berkepentingan dengan UU MD3. Dasar kami adalah karena unsur satu penyidikan sudah terpenuhi maka kami akan menindaklanjutinya,” terang pria yang biasa disapa BW itu.
BW menekankan, bahwa UU yang menjadi acuan bagi penanganan kasus korupsi bukan UU MD3. KPK menggunakan acuan Undang-Undang Tipikor yang merupakan UU lex spesialis.
“Jika diperlukan, KPK bisa melakukan kewenangan tanpa ada rekomendasi DPR,” terangnya.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan hal senada. Dia bilang, KPK fokus pada ketentuan UU Tipikor yang menjadi payung dalam pergerakan pemberantasan korupsi.
“Dalam penanganan perkara, pertimbangan kita focus ke ketentuan hukum. Kalau ada hal-hal lain tak usah dikaitkan,” tandas Zulkarnain di tempat yang sama. (sam/rus/rmol)