Pemerintah Tak Peka Terhadap Korban Miras
JAKARTA,SNOL Tidak adanya regulasi yang yang jelas dan tegas mengakibatkan semakin maraknya penggunaan konsumsi minuman keras di masyarakat. Kasus di beberapa daerah korban jiwa semakin terus bertambah jumlahnya. Terakhir seperti yang diberitakan kemarin (Rabu, 21/8), sekitar 10 orang tewas karena mengkonsumsi miras oplosan di daerah kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat mengungkapkan, Pemerintah tidak peka terhadap korban jiwa akibat miras. Satu tahun yang lalu Surahman mengaku, Ia sudah memberikan protes terhadap pencabutan beberapa Perda Miras yang telah di berlakukan di beberapa daerah oleh Mendagri.
“Saya ingin tegaskan kembali, bahwa Perda miras tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja oleh Kemendagri. Karena Perda Miras tidak bertentangan dengan landasan hukum tertinggi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945.” ujar Surahman seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8).
“Perda Miras itu sangat cocok dengan semangat Pancasila yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,” tambah politisi PKS ini.
Ketua BKSAP DPR RI ini juga menerangkan, Perda Miras dapat menjadi lex spesialis yang berlaku di daerah itu saja. Sebab sesuai dengan pasal 14 UU no 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menampung kondisi khusus daerah.
Selain itu, menurut Surahman, pemerintah daerah berhak membuat aturan hukum dalam lingkup daerahnya sendiri sebagaimana di jamin UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 14 memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan penanggulangan masalah sosial.
“Ini permasalahan yang sangat serius yang harus segera ditangani pemerintah, agar jangan terus menerus menelan koban jiwa,” tandas Surahman. (rus/rmol)