Mahasiswa Banten Tuntut KPK Banding Vonis Atut

JAKARTA,SNOL Sejumlah Mahasiswa Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan (KPK). Mereka menuntut KPK banding atas putusan penjara 4 tahun Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.

Koordinator aksi, Riki, dalam orasinya menyatakan vonis Pengadilan Tipikor tersebut berbanding terbalik dengan perbuatan Atut. Apalagi, suap yang diberikan Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar sudah mencederai lembaga hukum.

“Vonis ringan yang diberikan kepada Ratu Atut sangat mengecewakan, seolah-olah hukum hanya milik orang yang punya uang, dan tidak berpihak kepada rakyat yang tertindas,” seru Riki di hadapan puluhan kawan aktivis aliansinya, di depan Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, para aktivis mahasiswa Banten itu juga mengenakan ‎jubah pocong. Hal itu, kata Riki, merupakan simbolisasi matinya hukum buat orang yang memiliki uang.

“Vonis yang dijatuhkan kemarin mencerminkan bahwa hukum masih tebang pilih,” tekan dia.

Riki juga menyinggung soal adanya perbedaan pendapat alias dissenting opinion, Hakim Anggota empat, Alexander Marwata. Dia berpendapat, seluruh surat dakwaan yang dibuat Jaksa KPK berasal dari asumi, sehingga Atut harus dibebaskan demi hukum.

“Hal ini patut dicurigai kenapa hakim Alexander mengkambing hitamkan KPK dengan perbedaan pendapat mengenai vonis Atut,” tegas Riki.

Oleh karenanya, Riki juga meminta KPK segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, menghapus hak politik yang sudah mencoreng demokrasi Indonesia dan menyelidiki Hakim Alex yang dinilainya berpihak kepada koruptor.

“Menantang hakim Alex untuk ‘sumpah pocong’ bahwa dia tidak bermain dengan kroni Atut,” demikian Riki.

Seperti diberitakan hakim anggota Alexander Marwata menyampaikan pendapat berbeda (Disenting Opinion).
Menurut Alex, Atut sejak awal Atut tidak mengetahui, bila pasangan calon yang kalah di Pilbup Lebak Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Alasannya, Atut tidak hadir dalam pertemuan di Hotel Sultan pada 9 September yang kemudian menjadi titik tolak gagasan untuk mengajukan gugatan.

“Terdakwa tidak mengetahui rencana Amir Hamzah dan Kasmin untuk mengajukan gugatan ke MK,” ujar hakim Alex di PN Tipikor, Jakarta.(dem/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.