Pasutri Kompak Jadi Pengedar Sabu
TANGERANG,SNOL- Jajaran buser dan reskrim Polsek Mauk berhasil mengungkap bisnis narkoba jaringan Lapas Pemuda Tangerang. Diawali dari penangkapan BH (29) dan IS (26), pasangan suami istri di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Senin (25/8). Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 7 gram sabu (bruto) senilai belasan juta.
Kapolsek Mauk, AKP Suhendar mengungkapkan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Tangerang. Penelusuran mengarah pada tersangka BH seorang satpam di PT surya Renggo, Tangerang. Saat ditangkap petugas di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang sekira pukul 21.00 WIB, BH mengaku tidak membawa sabu dan ada di rumahnya di Jalan Gang Meranti Kelurahan Buaran Indah Kota Tangerang.
Saat hendak digelandang petugas ke rumahnya oleh petugas, BH menolak karena malu banyak mertua dan sanak saudara disana. BH pun meminta sang istri yakni IS untuk mengantarkan sabu di SPBU sekitar Taman Royal dengan dalih ada yang ingin membeli. Setibanya di SPBU, IS langsung disergap petugas dan dibawa ke Mapolsek Mauk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan IS kami dapatkan 7 gram sabu (bruto) dalam satu paket. Pasangan suami istri ini bekerjasama dalam mengedarkan sabu yang dijual Rp1,5 juta sampai dengan Rp1,6 juta per gramnya. Mereka biasa mengedarkan sabu di wilayah Tangerang Raya,”kata Suhendar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BH mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial J yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “J ini diminta untuk mengirim barang ke BH oleh AR seorang napi di Lapas Pemuda Tangerang, jadi ini kasus peredaran narkoba jaringan Lapas. Tersangka BH ini adalah adik AR,”terangnya.
Suhendar menegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 111 junto 114 junto 115 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk pasa 111 ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun, sedangkan pasal 114 ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.
Sementara BH dihadapan petugas mengaku baru lima bulan mengedarkan narkoba. Sementara sang istri IS mengaku baru pertama dijadikan kurir saat dilakukan penangkapan oleh petugas. (aditya/hendra)