Format Penyusunan Perda dan Perbup Berubah
TIGARAKSA,SNOL— Penyusunan produk daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) serta Perturan Bupati (Perbup) bakal mengalami perubahan format dalam penulisan suratnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Tangerang, Ruchyadi Indrayana mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang penyusunan produk hukum daerah, format penulisan surat akan mengalami perubahan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nanti.
“Perubahan yang dimaksud adalah Perda dan Perbup yang selama ini menggunakan logo Pemkab Tangerang, berubah menjadi logo burung garuda. “Termasuk mencantumkan nama Provinsi di semua produk hukum daerah nanti,” ujar Indrayana, dalam acara sosialisasi produk hukum kepada puluhan arapatur Pemkab Tangerang di Tigaraksa, kemarin.
“Minimal dengan adanya sosialisasi perubahan produk-produk daerah nanti, tiap SKPD di Kabupaten Tangerang memahami tentang produk hukum daerah yang dibuat dan diterapkan nanti,” paparnya.
Kapala Bidang (Kabid) Bina Hukum dan Informasi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Achmad Syah mengatakan sosialisasi perubahan produk hukum ini sangat berguna bagi dinas-dinas, terutama di dinas yang menangani hukum.
“Perubahan produk Perda dan Perbup ini memang mesti dipahami para pegawai dan pejabat Pemkab Tangerang, karena ini merupakan produk hukum yang diterapkan berdasarkan undang-undang yang ada,” kata Achmad Syah. (jarkasih)