Buang Limbah ke Cisadane, Izin Leo Graha Terancam Dicabut
TANGERANG,SNOL PT Leo Graha, pabrik kertas pembuang limbah ke Sungai Cisadane yang dipergoki Walikota Tangerang Arief R Wismansyah diberi batas waktu dua hari untuk menutup saluran limbahnya.
Pemilik pabrik juga terancam dilaporkan ke kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah Arief memergoki PT Leo Graha membuang limbah ke Sungai Cisadane, Minggu (28/9), Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang melakukan inspeksi ke perusahaan tersebut, kemarin pagi. Dari hasil kunjungan itu, BPLH Kota Tangerang kemudian memberikan deadline 2×24 jam kepada perusahaan kertas itu untuk menutup saluran limbah yang mengalir ke sungai Cisadane.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Kota Tangerang, Agus Prasetyo mengatakan, jika dalam dua hari PT Leo Graha belum memperbaiki instalasi pengelolaan air limbahnya, maka Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi berat mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha atau penutupan pabrik.
“Kita tadi sudah ke lapangan mengirimkan empat orang untuk mengevaluasi dan memeriksa seperti apa kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada perusahaan tersebut. Pada intinya kinerja IPAL disana belum optimal,” kata Agus.
Secara terpisah, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menyatakan Pemkot Tangerang akan melaporkan PT Leo Graha ke kepolisian dalam satu atau dua hari. Perusahaan itu dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan melakukan pencemaran ling-kungan.
Menurut Arief, sebenarnya PT Leo Graha sudah pernah dilaporkan BPLH bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan sudah ada putusan pengadilannya diberikan hukuman ringan dan didenda Rp 25 juta. Perusahaan tersebut juga masih dalam pengawasan pengadilan tapi ternyata masih membuang limbah.
“Untuk itu kita akan bikin surat melalui BPLH dan melapokan perusahaan tersebut ke pihak berwenang, ternyata setelah diberikan sanksi pun masih membuang limbah. Jadi harus ada sanki berat,” jelasnya.
Selain PT Leo Graha, Arief juga mempermasalahkan PT Cisadane Raya Chemical (CRC), yang memproduksi minyak goreng di Jalan Imam Bonjol. Perusahaan itu juga diketahui membuang limbah lewat saluran yang menghubungkan langsung dengan Sungai Cisadane hingga mencemari air.
Arief memerintahkan BPLH untuk menutup saluran pembuangan limbah dua perusahaan tersebut agar tidak mencemari Sungai Cisadane lebih parah lagi.
Menurutnya, sanksi yang diberikan pada perusahaan yang membuang limbah akan menjadi peringatan bagi perusahaan lain di Kota Tangerang. “Mereka harus mendukung pembangunan berwawasan lingkungan,” tukasnya.
Direktur Wahana Hijau Fortuna, Romly Revolvere menyatakan seharusnya Wisnu Wiguna, pemilik PT Leo Graha bisa ditahan oleh kejaksaan Negeri jika merujuk kepada putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Wisnu sudah divonis bersalah oleh PN Tangerang 19 Agustus 2014 karena kasus pencemaran lingkungan.
Para hakim memberi vonis 5 bulan penjara dan denda 25 juta rupiah subsider satu bulan kepada Wisnu yang terbukti melanggar – undang Lingkungan Hidup, yakni No. 29 pasal 104. Berdasar vonis itu, Wisnu tidak harus menjalani penahanan dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Apabila terdakwa melakukan pelanggaran hukum pidana yang lain selama masa percobaan, maka dilakukan penahanan. Terdakwa juga akan ditahan apabila ada putusan hakim yang lain.
“Seharusnya pemilik PT Leo Graha bisa ditahan selama lima bulan. Jika merujuk kepada putusan majelis hakim,”ujar Romli, kemarin.
BPLH Kota Tangerang mencatat sebanyak 600 pabrik yang membuang limbah cair yang terdiri dari perusahaan besar, menengah dan kecil. Dari 600 pabrik tersebut, sebanyak 30 persennya tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sebanyak 30 perusahaan diantaranya berlokasi di pinggir Sungai Cisadane. Perusahaan yang diketahui membuang limbah tanpa terlebih dahulu dikelola lewat IPAL akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan mulai dari administrasi, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha. Selama tahun 2014, ada tiga perusahaan yang ditindak di dalam dan luar pengadilan karena mencemari lingkungan.
“Salah satunya dalah perusahaan besar, PT Cussons yang dikenakan denda kerugian Rp 2 miliar,”ujar Agus Prasetyo, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Kota Tangerang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah memergoki kegiatan pembuangan limbah PT Leo Graha ketika sedang melakukan monitoring sepanjang Sungai Cisadane dari Panunggangan Barat hingga Jembatan Lim Sie Liong. Arief memerintahkan BPLH menindaklanjuti temuannya dengan tujuan memberikan sanksi berat kepada perusahaan tersebut. (uis/gatot/satelitnews)