Atut Berdoa Menunggu Vonis

Sidang Pembacaan Putusan di PN Tipikor

TANGERANG,SNOL Senin (1/9) Pagi ini pukul 10.00 wib, Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi sidang pembacaan putusan majelis hakim atas kasus suap Pilkada Lebak terhadap mantan Ketua MK Akil Mokhtar.

Setelah melalui proses panjang persidangan, Ratu Atut Chosiyah akhirnya memasuki pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan.

Penasehat hukum Ratu Atut, TB Sukatma mengatakan kondisi kliennya cukup baik jelang sidang terakhirnya dalam kasus suap.

“Dua hari yang lalu saya menjenguk ibu, keadaannya alhamdulillah baik. Saya memberikan dukungan dan motivasi kepada ibu karena tidak ada pilihan selain mengikuti proses persidangan. Bu Atut pasrah dan berdoa agar majelis hakim dapat memutus yang seadil-adilnya,” kata TB Sukatma saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Minggu (31/8).

Dia mengatakan untuk persidangan nanti, Atut siap mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sukatma belum mengetahui kehadiran pihak keluarga dalam sidang nanti. Biasanya keluarga dan kerabatnya selalu hadir menemani Atut dalam persidangan.

“Bu Atut siap-siap saja, karena berada dalam kondisi terdakwa, meski berat tetap harus dihadapi,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Atut dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta dalam perkara suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Jaksa menyebut, Atut terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar seluruh unsur pasal dalam dakwaan primer. Pasal yang didakwakan untuk perempuan kelahiran Serang, Banten itu ialah pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor 20/2011 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tb Sukatma menjelaskan tuntutan JPU kepada kliennya itu tidak terbukti di persidangan. Atut dianggap turut serta melakukan perbuatan suap, namun apa yang dianggap turut serta tidak terbukti sehingga harus dibebaskan.

“Kalau lihat fakta persidangan apa yang dituduhkan jelas tidak terbukti. Makanya kita masih memiliki keyakinan bahwa ibu tidak bersalah. Tinggal menunggu keberanian majelis hakim berani atau tidak memvonis bebas,” ucapnya.

Dia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kita tinggal berdoa saja supaya keputusan yang diberikan memberikan keadilan,” tutupnya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan menegaskan penting bagi majelis hakim untuk memvonis berat terdakwa kasus suap Ratu Atut Chosiyah.

Dia mengungkapkan ada beberapa alasan yaitu Ratu Atut sebagai kepala daerah yang semestinya memberi tauladan dan menjadi salah satu dari 22 kepala daerah yang berikrar antikorupsi bersama KPK. Kedua, Ratu Atut melalui dugaan suap dalam Pilkada Lebak akan merusak tatanan demokrasi lokal.(uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.