Batas Usia Pensiun Tambah, Kuota CPNS Kian Berkurang
JAKARTA,SNOL Kuota CPNS mulai tahun ini dan seterusnya bakal berkurang, hingga ke titik nol (zero growth). Pengurangan ini mengikuti jumlah PNS yang pensiun.
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada penambahan batas usia pensiun (BUP), dari yang sebelumnya 56 tahun ke-58 tahun. Akibatnya BUP seorang PNS bertambah panjang.
“Terjadi pergeseran antara kuota CPNS dengan BUP. BUP yang bertambah mendorong berkurangnya PNS yang pensiun. Korelasinya, CPNS baru juga berkurang,” kata Setiawan di kantornya, Selasa (12/8).
Di samping BUP, dalam pemberian formasi CPNS, KemenPAN-RB juga memfokuskan pada analisa jabatan dan beban kerja pegawai di masing-masing instansi. Selain itu dikorelasikan dengan jumlah penduduk.
“Nah faktor koreksinya ada di belanja pegawai. Kalau belanja pegawainya besar, formasinya tidak kita berikan,” ucapnya.
Setiap tahunnya, jumlah PNS yang memasuki BUP sekitar 125 ribu orang. Jumlah ini berkurang menjadi sekitar 100 ribu orang karena banyak yang tidak jadi pensiun karena pemberlakuan ketentuan baru, di mana BUP-nya ditambah.
“Sebelum 2014, kuota yang diberikan selalu di atas 150 ribu orang. Baru tahun ini sekitar 100 ribu, dan untuk selanjutnya disasar di bawah 100 ribu orang,” terangnya. (esy/jpnn)