LPSK Siap Lindungi Saksi dari Ancaman ISIS

JAKARTA,SNOL Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi korban yang mendapatkan ancaman dari aktivis gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.

“Jika setelah melaporkan ke aparat terkait kemudian ada ancaman terhadap saksi, maka secepatnya saksi memohon perlindungan kepada LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Selasa (5/8).

LPSK berharap masyarakat proaktif melapor ke pihak berwenang jika mengetahui tentang pergerakan ISIS di Indonesia. Kendati disadari pihaknya, ada potensi ancaman dan tindak kekerasan terhadap saksi yang melaporkan keberadaan ISIS.

“Pengikut ISIS lain ditakutkan akan mengancam masyarakat yang mau melaporkan keberadaan ISIS,” kata Lili.

Lebih lanjut Lili menjelaskan, perlindungan LPSK bisa diajukan setelah saksi tersebut membuat laporan kepada kepolisian. Hal ini sesuai pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban bahwa setiap orang yang berpotensi memiliki informasi penting terkait peristiwa pidana maka orang tersebut dapat diberikan perlindungan, terangnya.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mensinyalir ada 30 orang WNI yang sudah bergabung dalam pergerakan ISIS di Timur Tengah.(wid/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.