Kemkominfo Janji Blokir Video ISIS di Youtube
JAKARTA,SNOL Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya merespon video Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang beredar di Youtube.
Kementerian yang dipimpin Tifatul Sembiring itu berjanji akan segera memblokir video ajakan bergabung dengan ISIS yang ada di Youtube.
“Kemkominfo akan segera memblokir video youtube ajakan ISIS untuk bergabung ke Irak,” demikian pernyataan resmi Kemkominfo lewat akun twitternya beberapa saat yang lalu.
Kicauan ini juga di retweeted oleh Menkominfo, Tifatul Sembiring. Sejauh ini, pesan dari Kemkominfo juga diteruskan oleh 50 pemilik akun.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan Kemkominfo harusnya segera bertindak video ISIS. Menurutnya, Kementerian yang dipimpin Tifatul Sembiring ini tak perlu menunggu pengaduan untuk segera memblokirnya.
“Kalau kita mendalami kembali UU 11/2008 tentang ITE baik di dalam batang tubuh maupun penjelasannya tidak ada kata-kata tersurat maupun tersirat akan halnya peranan Kemenkumham untuk itu (video ISIS),” ujar Amir di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin, (4/8).
Pernyataan Amir ini sebagai tanggapan atas sikap Kemkominfo yang belum mau memblokir video ISIS yang beredar di internet dengan berisi ajakan kepada warga Indonesia untuk bergabung dengan gerakan yang kini dipimpin Abu Bakar al Baghdadi itu.
Salah satu alasan Kominfo, sebagaimana disampaikan Jurubicara Ismail Cawidu, adalah karena belum mendapatkan pengaduan publik, pihak yang menilai bahwa gerakan dan video ini membahayakan atau pengaduan dari kementerian lain seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sikap ini juga mendapat kritik dari Wakil Ketua Komisi I, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin. TB Hasanuddin mengingatkan agar Kominfo benar-benar memperhatikan keamanan dan keselamatan negara. Sebagai bagian dari negara, Kominfo harus segera mengambil keputusan tanpa harus menunggu dulu pengaduan atau keberatan dari publik.
“Negara punya kewenangan untuk mengatur keamanan negara dan keselamatan rakyat tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,” tegasnya.(awa/jpnn)