Ketua DKPP: Prabowo Tak Dapat Dijerat Pasal Pidana Pemilu
JAKARTA,SNOL Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidiqqie, mengatakan, Prabowo Subianto tidak dapat dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 245 maupun Pasal 246 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto menyatakan menolak hasil pemilu presiden dan menarik saksinya dari rapat pleno rekapitulasi nasional.
“Itu kan kalau pencalonan (berlaku sanski pidana,red). Sekarang kan sudah selesai (proses pencalonan, red). Jadi nggak kena ancaman pidana,” kata Jimly di Jakarta, Selasa (22/7).
Namun begitu, sebagai ketua DKPP, Jimly mengaku prihatin atas statement Prabowo yang menurutnya cukup mengejutkan dengan mengatakan tidak akan meneruskan tahapan penetapan hasil pilpres.
Padahal prosesnya hanya tinggal penetapan, setelah dalam beberapa hari terakhir dilakukan pembahasan lewat rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta.
“Ini kan sudah di ujung, tinggal ketok palu saja. Tapi harus dimengerti bahwa proses penyelenggaraan pemilu berjenjang dari paling bawah, hingga paling atas. Keseluruhan proses itu tadi semuanya dilakukan secara terbuka melalui rapat pleno, bahkan para saksi masing-masing,” ujarnya.
Menurut Jimly, seharusnya jika ditemukan ada masalah dalam pelaksanaan pemilu presiden, diselesaikan secara berjenjang di tiap-tiap tingkatan di mana masalah tersebut diduga terjadi.
Bahkan tidak hanya itu, pasangan calon menurut Jimly, juga masih diberi kesempatan memerdebatkannya secara terbuka sampai ke tingkat nasional. (gir/jpnn)