Ini Dia Rincian Pendapatan Anas versi Sekjen DPR

JAKARTA,SNOL Inilah gaji dan penghasilan Anas Urbaningrum saat menjadi Anggota DPR tahun 2009 sampai 2010. Pendapatan eks Ketua Fraksi Demokrat DPR RI itu dari gaji dan tunjangan mencapai Rp 450 juta.

“Kurun waktu 1 Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010, beliau pendapat penghasilan dari DPR Rp 474.371.000,” beber Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Anas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/7).

Dari jumlah keseluruhan tersebut, kata Winan, tiap bulannya Anas mendapat gaji sebesar Rp 16.007.200. Kemudian tunjangan-tunjangan sebesar Rp 30.881.000.

“Itu di luar yang bulan ke-13,” sambung Winan.

Selain itu, setiap legislator juga mendapatkan tunjangan tambahan ketika ada pembahasan undang-undang yang diusulkan DPR.

“Kalau (UU) itu usul inisiatif DPR, ketika disetujui dalam rapat paripurna menjadi usul DPR, maka mendapat tunjangan,” jelas dia sembari menambahkan legislator juga mendapatkan biaya tambahan jika melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) saat mencalonkan dulu.

Salah seorang Jaksa KPK lalu menanyakan ke Winan apakah pendapatan yang dijelaskan di awal sudah termasuk semua.

“Belum. Karena (pendapatan lain) itu sifatnya kegiatan,” timpal Winan tanpa merinci.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Anas Urbaningrum menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dolar AS.

Tidak sampai di situ, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga didakwa menerima fasilitas survei pemenangannya secara gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp 478,632 juta. Anas juga didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa juga disebutkan bahwa Anas berkeinginan untuk menjadi Presiden RI ketika keluar dari KPU pada 2005. Demi tujuan itu, Anas menghimpun dana sebanyak-banyaknya bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan mendirikan Grup Permai untuk menangani sejumlah proyek negara yang menggunakan dana dari ABPN.

Atas perbuatannya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(wid/sam/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.