Anas Tersangka Pencucian Uang
Korupsi Hambalang
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dengan pasal pencucian uang.
Pasal itu ikut diterapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan pada perkara dugaan korupsi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya yang lebih dulu menjeratnya.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang dikonfirmasi menjawab mengambang. Dia tidak membantah dan membenarkan mengenai informasi itu.
“Nanti jurubicara KPK (Johan Budi) akan menjelaskan soal indikasi TPPU dari AU. Itu saja,” kata dia ketika dijumpai di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (5/3).
KPK terkesan tak banyak melakukan penyitaan terhadap harta Anas. Namun, Bambang Widjojanto enggan berspekulasi lebih jauh.
“Bagaimana sih, kalau indikasi begitu, masak terus dibilang sedikit. Kan bukan sedikit atau tidak sedikit. Kalau itu hasil kejahatan, ada indikasi, ya mesti disita,” tegasnya.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo yang dikonfirmasi mengenai informasi tersebut membenarkannya.
“Ya, ini mau diumumkan,” singkat Johan. (ald/rmol)