Kejari Dalami Peran Ipar Walikota Serang di Kasus Rp2,2 M
SERANG,SNOL Kejaksaan Negeri Serang terus mendalami peran ipar Walikota Serang Tb Haerul Jaman, yakni Suhendar alias Sofyian atau yang biasa disebut Opan dalam dugaan kasus proyek rehabilitasi saluran irigasi sekunder Kali Kebanyakan.
Lembaga yudikatif itu menyatakan Opan ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek senilai Rp2,2 miliar itu.
Kasi Pidsus Kejari Serang, Sandi Rojali memastikan Opan ikut menikmati hasil korupsi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang itu setelah menyimpulkan keterangan sejumlah saksi. Sedikitnya ada dua saksi yang menyebut nama Opan sebagai pihak yang dibiayai APBD Kota Serang pada 2010 dan 2012 itu.
“Kita tidak serta merta memanggil orang atau saksi jika tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut, terkait dengan status, Opan memang masih sebatas saksi,” jelas Sandi Rojali, saat ditemui di ruanganya, Senin (14/7).
Opan sendiri sudah diperiksa penyidik Kejari selama dua hari pada Kamis-Jumat (3-4/7) lalu. Tak hanya Opan, penyidik juga memeriksa satu orang saksi yang merupakan panitia lelang.
Terkait dengan kemungkinan, perubahan status Opan dari saksi menjadi tersangka, Sandi tidak menampiknya. Meski demikian Kejari masih mengumpulkan keterangan dari seluruh saksi untuk kemudian dilakukan evaluasi. (ned/enk/gatot/bnn/satelitnews)