Sengketa Bandara Soeta Mulai Digarap Kemendagri
BANDARA,SNOL Sengketa batas lahan Bandara Soekarno-Hatta antara Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang kian dekat dengan penyelesaian. Kemendagri mulai turun tangan mengatasi masalah yang mulai mencuat sejak tahun 2011 itu.
Keseriusan Kemendagri menyelesaikan sengketa dilihat dari peninjauan langsung ke perbatasan wilayah bandara yang dipersoalkan, Jumat (11/7). Peninjauan dilakukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum (PUM), Mohammad Roem didampingi Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bersama, pejabat Angkasa Pura II dan Kementrian PU serta Pejabat dari Sekretariat Wakil Presiden.
Peninjauan langsung tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penentuan Batas Wilayah Bandara antara Pemerintah Kota Tangerang dan kepala Bappeda Provinsi Banten dan juga Bupati Tangerang, serta Perwakilan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perwakilan PT Angkasa Pura II.
Dirjen Pemerintahan Umum, Mohammad Roem saat melakukan peninjauan mengatakan berdasarkan asal-usul wilayah, lahan Bandara yang disengketakan masuk ke dalam wilayah Desa Rawa Rengas dan Desa Rawa Burung Kabupaten Tangerang. Kebetulan lahan yang disengketakan masuk ke dalam rencana lahan yang harus dibebaskan untuk perluasan Bandara.
“Secara historis wilayah yang dijadikan proyek perluasan bandara tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Rawa Rengas,” jelas Mohammad Roem.
Meski secara historis, sebagian lahan Bandara Soekarno – Hatta berada di Kabupaten Tangerang namun Pemkot Tangerang memiliki dasar hukum sendiri.
Walikota Arief Arief menyampaikan bahwa berdasarkan UU no. 2 Tahun 1993 tentang pembentukan Kota Madya Tangerang dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 146/Kep.174/86 tentang Pengesahan Batas Wilayah Desa Pajang, Jurumudi dan Belendung Kecamatan Batuceper, wilayah Bandara internasional Soekarno Hatta secara keseluruhan masuk dalam wilayah Desa Pajang yang merupakan bagian dari wilayah Kota Tangerang.
Namun, Arief menegaskan Pemkot Tangerang menyerahkan keputusan sengketa batas lahan Bandara Soekarno-Hatta kepada Mendagri. “Kami menyerahkan keputusan kepada Mendagri untuk segera menentukan batas wilayah Bandara seobyektif mungkin,” ujar Walikota.
Masalah batas wilayah ini sudah berulang kali dibahas baik oleh Pemerintah Provinsi Banten maupun pemerintah pusat. Sengketa lahan bandara ini berdampak bagi rencana pengembangan dan perluasan bandara terbesar di Indonesia itu.
Selain menyangkut lahan, sengketa ini juga terkait dengan perebutan pendapatan asli daerah untuk Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang dari Bandara Soekarno-Hatta. Setiap tahun, Pemkot Tangerang mendapatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bandara Soetta sebesar Rp 54 milliar. Dengan kata lain, pajak tersebut turut memberikan sumbangan 18 persen dari total target PAD di sektor PBB, yakni Rp 200 milliar. Sementara Pemkab Tangerang hanya mendapatkan 12 miliar rupiah dari Pajak Bumi dan Bangunan Bandara Soetta.
Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menyatakan, Pemkab serahkan keputusan sengketa batas lahan Bandara Soekarno-Hatta kepada Kemendagri sesuai dengan data-data dan fakta-fakta yang sudah dievaluasi. Dia berharap agar Mendagri segera menentukan batas sesuai dengan peraturan.
“Mudah-mudahan Juli sudah ada keputusan. Kami menunggu keputusan Mendagri saja,”ujar Zaki. (uis/hendra/gatot/jpnn)