IDI Tuding Kadinkes Punya Masalah Pribadi

PAMULANG,SNOL—Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tuding Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang M,Epid miliki persoalan pribadi dengan lima dokter yang belum dikeluarkan Surat Ijin Praktik (SIP)nya.

Dugaan ini mencuat mengingat kelima dokter ini merupakan dokter yang melakukan aksi protes keras atas ketidak beresan managemen RSUD saat dipimpin Neng Ulfa sebagai Direktur Utama (Dirut)nya. “Ada indikasi sentimen pribadi. Yang jelas Kadinkes tidak mengeluarkan alasan yang yang jelas atas belum dikeluarkannya SIP anggota kami,” tutur Ketua IDI Tangerang, dr Jasarito, Rabu (2/7).

Jasarito menjelaskan saat ini, Kadinkes membuat alasan yang mengada-ada terkait belum dikeluarkannya SIP bagi kelima dokter RSUD Tangsel tersebut, dengan membuat aturan sendiri yang pada akhirnya bertentangan dengan Permenkes No 2052 Tahun 2011. “Dadang telah melakukan hal inkonstitusional atau tidak berdasarkan Undang Undang yang berlaku, yang pada akhirnya malah membuat terganggunya pelayanan terhadap masyarakat. Kami sangat menyesalkan hal yang seperti ini,” pungkasnya.

Dilain pihak, Kepala Dinkes Tangsel Dadang, M.Epid membantah pernyataan IDI, yang menuding ada persoalan pribadi diantara kedua pihak. “Mereka menganggap SIP tidak dikeluarkan sehubungan dengan konflik. Tidak ada itu, kita harus pisahkan itu, saya sebagai pejabat publik harus sesuai logika,” bantahnya.

Langkah itu dilakukan karena Dadang merasa sebagai pejabat publik, sehingga perlu menghindari subjektifitas dalam menerapkan aturan. Meskipun kata Dadang pernah ada konflik yang dia rasakan sebelumnya.”Walaupun ada kesal sedikit ya wajar, sayakan juga manusia. Siapa yang tidak kesal kita sudah membangunkan rumah sakit dan sebagainya, malah sikap dokternya begitu,” ujar Dadang.

Malah, Dadang menganggap, bila kelima dokter tersebut tetap praktik di RSUD nya, justru melanggar aturan. Makanya, dia tidak membiarkan para dokter tersebut praktek di RSUD Tangsel.

“Solusi sekarang seluruh tenaga kesehatan harus berizin. Bila sedang mengurus ijin di Konsil Dinkes berhak mengeluarkan surat rekomendasi praktik selama enam bulan. Dan Dinkes wajib memberikan itu, tidak ada kata menghambat kepada siapapun,” aku Dadang.

Dadang mengatakan alasan belum dikeluarkan SIP kelima dokter tersebut karena mereka belum mengurus secara keseluruhan persyaratan yang harus ditempuh untuk membuat atau memperpanjang SIP. (pramita/hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.