Ratusan Ribu e-KTP tak Bisa Dicetak

Warga Harus Rekam Ulang
TIGARAKSA,SNOL Sekitar 116.453 orang terpaksa harus mengulang perekaman e-KTP (KTP Elektronik). Itu terjadi karena hasil perekaman sebelumnya terdapat status reject dan duplicat record, sehingga tidak bisa dicetak.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mencatat, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 1.521.895 jiwa. Dari jumlah itu 116.453 hasil perekaman tidak bisa dicetak. Diantaranya, sebanyak 17.880 berstatus reject atau terjadi kesalahan yang terjadi pada saat perekaman di kecamatan. Misalnya, kesalahan pada saat scan sidik jari dan retina.
Sedangkan 17.364 lagi berstatus duplicat record atau terjadi kesalahan yang disebabkan saat perekaman terjadi dua kali penginputan data.
“Solusi untuk masalah ini, masyarakat yang bersangkutan harus melakukan perekaman ulang. Pihak Disdukcapil akan mengundang mereka yang termasuk dalam status ini,” ujar Oong Sugiarto, Kasie Data Disdukcapil Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, Senin (3/3).
Proses pencetakan e-KTP sendiri dilakukan di pusat. Setelah data terbaru didapat, Disdukcapil akan mengirimkan kembali ke pusat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pusat terkait masalah tersebut.
Realisasi program yang sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu ini terpaksa harus kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2014. Di Kabupaten Tangerang, pelaksanaan e-KTP baru mencapai 93 persen. Artinya, pemerintah daerah setempat masih tertunggak 7 persen lagi untuk merampungkan program ini.
“Disdukcapil akan memvalidasi berdasarkan data dan fakta yang ada. Mudah-mudahan kesalahan data seperti ini akan cepat selesai. Kami usahakan sampai dengan akhir 2014 ini rampung,” tukasnya. (mg-19/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.