KDRT, Oknum Polisi Dituntut 6 Bulan
TANGERANG, SNOL Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perkara kasus Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan terdakwa Paulus Marbun, anggota Polda Metro Jaya, Senin (4/3).
Paulus Marbun, warga Bencongan Kelapa Dua, dilaporkan oleh istrinya Elsyie Sinaga karena telah menelantarkan anak dan istrinya. Paulus datang bersama pengacaranya untuk menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Evalina dan Wigarto Adi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring.
JPU dalam tuntutannya mengatakan, menurut keterangan saksi, terdakwa dengan barang bukti terbukti melanggar Pasal 9 bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Paulus dan Elsyie menikah pada 10 Juli 2003 di Medan yang dikarunia satu anak. Kini anaknya sudah berusia 8 tahun. Namun, Paulus tidak pulang ke rumah serta tidak memberikan nafkah lahir maupun batin. JPU menuntut terdakwa selama 6 bulan dan segera ditahan. Alat bukti yang diamankan adalah akta perkawinan. “Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan telah lalai sebagai suami. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa. (mg-17/made)