Ini Pasal yang Menjerat Anas sebagai Tersangka TPPU
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
“Dari pengembangan perkara penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup, menetapkan saudara AU sebagai tersangka TPPU,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Johan menjelaskan, Anas dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-udang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johan mengaku tidak mengetahui apakah sudah ada aset Anas yang disita terkait TPPU. KPK sampai saat ini masih menelusuri aset milik Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu.
“Aset tracing masih terus dilakukan ya, apakah dalam TPPU sudah ada yang disita sampai hari ini saya belum dapat informasi,” ucap Johan.
Sementara, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengaku belum mendapat informasi soal penetapan kliennya menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Namun, dia menghormati keputusan KPK. “Kita menghormati saja KPK, tetapi jangan sampai keadilannya dicederai,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)