Politisi Golkar dan Walikota Serang Jadi Saksi Kasus Atut

JAKARTA, SNOL Anggota DPR dari Fraksi Golkar DPR, Ade Komaruddin hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK dengan tersangka, Ratu Atut Chosiyah.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka RAC,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (4/3).
Priharsa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ade dianggap penting karena ketua DPP Golkar itu disebut-sebut mengurus sengketa Pilkada Lebak di MK.
Selain itu, KPK juga memanggil Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman, Dadang Sumpena dan Ade Yunus dar wiraswasta.
“Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” terang Priharsa.
Ratu Atut diduga memberikan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak 2013. Selain itu, Gubernur Banten ini juga diduga memeras dalam pengadaan proyek alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Akil dan Susi sudah menjalani persidangan terkait kasus itu. (gil/wid/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.