Akil Mochtar Tak Bisa Dihukum Mati

JAKARTA,SNOL Meski dijerat dalam sejumlah perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, tak dapat dihukum mati.
“Kalau di pasalnya tak ada hukuman mati,” kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Rabu (29/1).
Kendati begitu, Johan tak membantah saat ditanyakan Akil Mochtar bisa dituntut hukuman maksimal. “Bisa jadi (dituntut hukuman maksimal). Tergantung dari sejauh mana jaksa (KPK) melakukan tuntutan terhadap terdakwa AM (Akil Mochtar). Tergantung pasal-pasalnya itu bisa dituntut maksimal,” terangnya.
Hukuman maksimal, kata Johan, juga bisa dilakukan mengingat pertimbangan bahwa jabatan Akil Mochtar sebelum menjadi tersangka adalah penegak hukum.
Kalau seumur hidup?
“Bahasanya itu bisa dituntut maksimal. Dikutip saja dari pasalnya,” demikian Johan Budi.
Akil Mochtar diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Serta Rp 1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. Untuk kasus sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan kasus Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bekas Politikus Golkar itu juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2013, dan Pilkada Kota Palembang, Sumsel 2013. Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor. (ysa/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.