Pejabat Pembuat Komitmen Tersangka Kasus Rp6,4 M di Pandeglang
SERANG,SNOL Pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten.
Pejabat tersebut ditetapkan dalam kasus proyek pembangunan lintasan sintetis di Stadion Badak Pandeglang tahun 2013 senilai Rp6.435.500.000.
“Sudah, inisial tersangkanya I (Imam-red). Tersangka menjabat sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP)-nya juga sudah dikirimkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Wahyu Widada, kemarin.
Terpisah, Kanit Subdit III Kom-pol Zainudin, mengungkapkan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi. Ya, (tersangka) baru satu, penyidikan masih terus berjalan,” ungkapnya.
Kasi Penuntutan Kejati Banten, Moch. Mahmud, saat dikonfirmasi membenarkan SPDP atas nama Ir Imam sudah diterima Kejati beberapa waktu lalu. “Ya, SPDP-nya sudah diterima sekitar seminggu lalu, inisialnya I,” kata Mahmud.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Direktur PT Teta Cipta Mandiri berinisial LD, selaku perusahaan pelaksana kegiatan tersebut. Penyidik juga sudah memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pandeglang, dan pengawas lapangan.
Polda menggandeng ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan audit fisik guna menentukan item-item yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Proyek pembangunan lintasan lari itu berawal dari pengajuan Dispora Pandeglang ke Kemenpora. Dispora Pandeglang berperan di bagian panitia LPSE, sementara PPK maupun panitia lain berasal dari Kemenpora. (bagas/jarkasih/satelitnews)