2 Mandor Perbudakan Buruh Pabrik Kuali Dituntut 10 Tahun

TANGERANG,SNOL Sidang kasus perbudakan dan penyekapan buruh pabrik kuali milik Yuki Irawan di Daerah Lebak Wangi, Sepatan Timur Kabupaten Tangerang memasuki tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (18/2) menuntut 4 mandor pabrik kuali dengan hukuman penjara berbeda-beda. Persidangan terhadap empat mandor pabrik kuali yakni Tedy Sukarno, Rohjaya, Sudirman dan Nurdin dilakukan bergiliran dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring.
Tedy Sukarno dan Rohjaya menjalani sidang lebih dulu sekira pukul 14.20 WIB. Keduanya masuk ke dalam ruangan yang dipenuhi pengunjung dengan wajah tegang. Tedy Sukarno dan Rohjaya dituntut hukuman 10 tahun penjara dengan denda 120 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dituntut bersalah melanggar empat pasal KUHP dan perundang-undangan. Mereka terbukti secara sah melanggar pasal 55 ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan tindak pidana karena memukul para buruh di pabrik kuali. Selain itu mereka melanggar pasal 88 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena mempekerjakan anak di bawah umur.
Dua kepala mandor pabrik Yuki tersebut juga melanggar pasal 2 ayat 1 no 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia karena merekrut pekerja, menjanjikan penghasilan namun tidak sesuai dengan yang dijanjikan. JPU juga menuntut keduanya melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan karena mengambil barang-barang milik buruh diantaranya telpon seluler, baju, dompet dan uang.
“Atas dasar fakta dan saksi serta pemeriksaan terdakwa di persidangan, Tedy Sukarno dan Rohjaya secara meyakinkan dan tidak dapat dibantah melanggar empat pasal yang didakwakan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tersebut ikut serta membantu Yuki Irawan dalam mengeksploitasi penderitaan para buruh dan sangat tidak berprikemanusiaan. Mereka juga tidak mengakui perbuatannya tersebut. Sedangkan yang meringankan keduanya belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap JPU Imam Cahyono dalam tuntutannya.
Setelah mendengar tuntutan, kedua terdakwa kemudian menyerahkan pembelaan kepada kuasa hukum. Sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi akan digelar 25 Februari mendatang.
Setelah Tedi dan Rohjaya, hakim menggelar sidang penuntutan kepada Nurdin (25) juga mandor pabrik kuali. Nurdin yang datang dengan wajah sedih hanya bisa menundukkan kepala saat mendengar tuntutan dibacakan JPU. Dia dituntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 jo 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002
Sidang tuntutan terakhir digelar untuk terdakwa Sudirman. Selama pembacaan tuntutan hingga persidangan berakhir, Sudirman sekali-kali terlihat menangis. Hakim sempat menegurnya untuk menghentikan tangisan.
JPU menuntut Sudirman dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan. Dia didakwa terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 jo 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 88 UU 23 tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum para terdakwa akan membacakan pledoi pembelaan pada tanggal 25 Februari 2014. (mg-17/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.