Bos Perbudakan Buruh Kuali Dituntut 13 Tahun dan Restitusi Rp17,8 M
TANGERANG,SNOL Sanksi berat bisa dijatuhkan terhadap Yuki Irawan (41), pemilik pabrik kuali di Desa Lebakwangi Sepatan Timur Kabupaten Tangerang yang didakwa melakukan perbudakan terhadap 62 karyawannya.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/2), Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuki dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang restitusi kepada 62 karyawannya sebesar Rp17,8 miliar.
Yuki menjalani sidang sekira pukul 13.45 WIB. Dia masuk ke dalam ruangan yang dipenuhi pengunjung dengan wajah lesu dan pucat. Namun ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring, dia mengaku sehat dan siap mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam surat tuntutannya, JPU Agus Suhartono menyatakan bahwa Yuki telah melanggar empat pasal KUHP dan perundang-undangan. Yuki terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat 1 no 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia karena merekrut pekerja, menjanjikan penghasilan namun tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Selain itu dia melanggar pasal 88 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena mempekerjakan anak di bawah umur.
JPU juga menuntut Yuki telah melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan karena mengambil barang-barang milik buruh diantaranya telpon seluler, baju, dompet dan uang. Kemudian melanggar Pasal 24 UU nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian karena pabrik kuali milik Yuki atas nama CV Cahaya Logam tidak terdaftar di Badan Perizinan dan Pe-layanan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang serta tidak melaporkan kegiatannya.
“Atas dasar fakta dan keterangan 20 saksi yang dihadirkan serta pemeriksaan terdakwa di persidangan, Yuki secara meyakinkan dan tidak dapat dibantah melanggar empat pasal yang didakwakan dengan menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, dipotong masa tahanan dan denda 500 juta subsider 6 bulan serta membayar uang restitusi sebesar Rp 17,8 miliar,” kata Agus Suhartono.
Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang member-atkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak berprikemanusiaan, memberikan keterangan berbelit selama persidangan, tidak mengakui dan tidak menyesal dengan perbuatannya, merugikan orang lain lain dan meresahkan masyarakat.
“Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” papar Agus dalam sidang yang diwarnai aksi demonstrasi puluhan buruh dari Alttar (Aliansi Rakyat Tangerang Raya) tersebut.
Mendengar tuntutan tersebut, Yuki Irawan yang mengenakan baju kemeja putih celana hutam dan rompi tahanan hanya tertunduk diam. Dia pun menyatakan akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. “Saya serahkan pembelaan ke kuasa hukum,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (26/2) depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Menyikapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Yuki Irawan, Slamet Yuono menilai tuntutan terhadap kliennya sangat berlebihan. Dia pun keberatan dengan tuntutan tersebut.
“Tuntutan 13 tahun itu sangat berlebihan. Selain itu, fakta persidangan dengan tuntutan JPU berbanding terbalik. Dari 86 saksi hanya 12 saksi/korban yang dihadirkan dalam persidangan. JPU hanya menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan Yuki tapi saksi yang meringankan tidak dihadirkan,” katanya seusai persidangan.
Slamet juga tetap membantah bahwa Yuki melakukan perbudakan dan penyekapan. Menurutnya, pabrik kuali Yuki di Kampung Bayur Opak, RT 03/06, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, sangat terbuka dan tidak memiliki pagar sehingga mustahil melakukan penyekapan. Pihaknya akan menyampaikan semua fakta-fakta yang belum terungkap dalam pledoi minggu depan.
Dihubungi terpisah, Dept Ham Peradi Jakarta, Rivai Kusumanegara mengatakan, hukuman restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan /atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Hukuman ini dikenakan kepada terpidana yang dianggap melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
“Jika hukuman sudah berkekuatan hukum tetap maka Yuki wajib membayar hukuman restitusi. Jika tidak mampu, maka harta benda Yuki akan disita dan dilelang untuk dinikmati. Jika tidak ada harta yang bisa disita maka Yuki harus mengganti uang restitusi dengan hukuman pengganti maksimum satu tahun penjara,”ujar Rivai.(mg17/gatot/satelitnews)