TNI, Polri & PNS Masuk Program JKK dan JK BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA,SNOL Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2015 nanti, seluruh Anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 
Program tersebut diperuntukkan memberikan perlindungan sosial dasar termasuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di pabrik-pabrik.
“Jika sebelumnya bagi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibatasi plafon pembiayaannya, nantinya pekerja yang terkena musibah kecelakaan termasuk TNI/Polri dan PNS biaya perawatannya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh dan dipekerjakan kembali,” kata Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riadi didampingi  Kepala Divisi Pelayanan dan pengaduan Afdiwar Anwar serta Kepala Urusan Komunikasi Eksternal Sulwiwan Rachmat di Jakarta (Senin, 17/2).
Terkait dengan jenjang kepangkatan dan kepegawaian TNI/Polri dan PNS dalam memperoleh perawatan, Achmad Riadi mengungkapkan, perlindungan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sifatnya merupakan perlindungan dasar. Nantinya, dimungkinkan yang bersangkutan  menambah dalam memperoleh perawatan yang diinginkan.
Adapun untuk program Jaminan Kematian, bagi  pekerja yang meninggal dunia karena pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan tengah mengajukan usulan RPP pemberian beasiswa pendidikan bagi putera-puterinya sebesar Rp 12 juta. Selain itu, bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia ketika berangkat atau pulang kerja, berhak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 48 kali gaji yang diterimanya. Para pekerja yang meninggal dalam bekerja, kata Acmad Riadi, juga berhak memperoleh santunan kematian Rp 21 juta ditambah dengan uang pemakaman Rp 3 juta sehingga totalnya berjumlah Rp 24 juta.
Sebelum bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan masih beroperasi sebagai PT Jamsostek (Persero) di tahun 2013,  terjadi 103.117 kasus kecelakaan kerja dengan nilai klaim Rp 618,499 miliar. Adapun santunan jaminan kematian diberikan bagi 19.941 pekerja dengan nilai klaim Rp 537,333 miliar.
Menurut Achmad Riadi, sebanyak 78,96 persen pekerja mengalami kecelakaan pada jam kerja dengan rincian 46,26 persen terjadi pada rentang waktu 06.01 hingga 12.00 WIB dan 32,70 persen terjadi pada rentang waktu 12.01-18.00 WIB.
“Sebagian besar kecelakaan terjadi di dalam perusahaan yang disusul dengan kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Adapun berdasarkan kondisi bahaya, tercatat sejumlah faktor yang mengakibatkan kecelakaan kerja di dalam perusahaan diantaranya, pengamanan yang tidak sempurna, peralatan/bahan yang tidak seharusnya, kecacatan atau tidak sempurna, pengaturan prosedur yang tidaks empurna, ventilasi tidak sempurna, iklim kerja yang tidak aman, tekanan udara yang tidak aman dan karena getaran yang berbahaya.
Sementara itu, para pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas berdasarkan jenis kelamin, didominasi oleh laki-laki sebanyak 146.219 orang  atau sekitar 75,80 persen dan perempuan sebanyak 46.692 orang atau sekitar 24,20 persen.(ysa/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.