Tiga Nama Santer Gantikan Sekda Banten

SERANG,SNOL Tiga pejabat eselon II memiliki peluang untuk gantikan posisi Muhadi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Muhadi telah mendapatkan persetujuan pensiun dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah pada tanggal 29 Januari lalu.

Kabar beredar, tiga pejabat eselon II yang kemungkinan bakal menjadi bakal calon Sekda yakni, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Engkos Kosasih Damanhuri, Asisiten Daerah (Asda) III M Yanuar, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPM-PT) Eneng Nurcahyati.

Mereka dinilai memiliki profil yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekda Provinsi Banten di Kabupaten/Kota Serta Pejabat Struktural Eselon II di lingkukan Kabupaten/Kota.

Ketiga nama tersebut dianggap mampu dan memenuhi persyaratan Administratif dan Wawasan Kebangsaan. Persyaratan Administratif tersebut yaitu, pernah menduduki dua jabatan struktural Eselon II yang berbeda, memiliki pangkat atau golongan IV/d, latar belakang pendidikan lebih dari Strata Satu (S1) dan berusia kurang dari 56 tahun.

Persyaratan wawasan kebangsaan juga dimiliki oleh ketiganya. Engkos misalnya. Sebelum di Badiklat, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD). Sedangkan Eneng, sebelum di BKPM-PT dia telah menduduki jabatan Kepala Biro Humas dan Protokol, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah yang saat ini berubah nama menjadi BKPM-PT dan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Banten. Sementara M Yanuar, sebelum menjabat Asda III dia pernah menjadi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten, Anwar Masud saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan tugas dari Muhadi guna mengkonsultasikan mengenai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negera (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Konsultasi ke pemerintah pusat itu dilakukan untuk menanyakan UU yang baru nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dia juga akan menanyakan mengenai teknis kekosongan jabatan eselon II, termasuk mengenai pergantian calon Sekda,” terangnya.

Dalam UU 5 tahun 2014 belum ada petunjuk teknis mengenai peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP). “Biasanya kalau ada UU baru, turun juga PP-nya,” jelasnya.

Hal lainnya yang akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat, ujar Anwar, adalah usia calon Sekda Banten. Dalam UU 5 tahun 2014 untuk pejabat eselon I dan II BUP-nya 60 tahun, sedangkan diaturan lama BUP-nya 56 tahun. (rus/enk/bnn/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.