Marak Dokter Praktek Tanpa Ijin
Dinkes Siap Buat Teguran
TANGSEL,SNOL Dinsyalir masih banyak oknum dokter yang membuka praktek tanpa ijin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini disampaikan Kepala Seksi Rujukan dan Bina Institusi Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dr Toni Kusdianto, Rabu (12/2).
Untuk itu menurut Toni Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel akan melakukan penertiban dan pemeriksaan kelengkapan administrasi terhadap para dokter yang melaksanakan praktek kedokteran di daerah pemekaran Kabupaten Tangerang ini.
Toni menjelaskan, dalam tugasnya sebagai pengawas Dinkes akan melakukan pemeriksaan terhadap para dokter yang melaksanakan praktek tanpa memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
“Hal ini dilakukan oleh karena masih banyaknya dokter-dokter yang melaksanakan praktik kedokteran tetapi tidak melengkapi kewajiban administrasinya, seperti tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP),”ungkapnya saat ditemui di Serpong.
Di samping itu masih banyak pula sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik-klinik yang mempekerjakan dokter-dokter yang belum atau tidak memiliki STR dan SIP.
Kenyataan ini sangat ironis sekali, padahal undang-undang praktik kedokteran,UU No.29 tahun 2004, telah berlaku hampir tiga tahun lamanya di Indonesia, namun masih banyak dokter dan dokter gigi serta lainnya yang belum sepenuhnya memahami tentang keberadaan peraturan tersebut. Undang-undang praktik kedokteran yang diundangkan pada 6 Oktober 2004 dan mulai berlaku 6 Oktober 2005. Undang-undang ini merupakan peraturan yang mengatur tentang tata tertib dalam penyelenggarakan praktik kedokteran di Indonesia.
Toni mengatakan,pengaturan tata tertib dalam penyelenggaraan praktik kedokteran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi. Sehingga untuk mewujudkan tujuan ini, maka undang-undang praktik kedokteran dalam beberapa pasal-pasalnya mengatur tentang kewajiban-kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap dokter atau dokter gigi yang menyelenggarakan praktik kedokteran di Indonesia. Kewajiban-kewajiban administrasi tersebut antara lain adalah kewajiban untuk memiliki STR dan SIP.
Lanjutnya, saat ini ada satu rumah sakit yang sudah diberikan surat peringatan terkait memperkerjakan dokter yang belum memiliki STR dan SIP, yakni Rumah Sakit Cinta Kasih Ciputat, Kota Tangsel. “Kita sudah memberikan surat teguran, dokter harus keluar, atau dokternya diganti,atau rumah sakitnya tidak boleh melakukan operasional,”ungkapnya.
Ditanya berapa banyak dokter yang tidak memiliki STR dan SIP, Toni menjelaskan masih melakukan pendataan, namun di rumah sakit Cinta Kasih lebih dari tiga dokter yang belum memiliki STR dan SIP.
Kenapa banyak dokter yang belum mempunyai SIP, kebanyakan kata Toni mereka arogan. “Seharusnya setiap dia melakukan praktek dirumah sakit, SIPnya harus ada,”katanya.
Lanjutnya nanti Dinkes pun akan memberikan surat teguran terhadap RSUD dikarenakan memperkerjakan dokter yang tidak punya SIP. “Kita belum tahu jumlahnya berapa banyak dokter, sekarang kita masih melakukan pendataan, bagi masyarakat yang mengetahuinya bisa melaporkan ke dinkes,”ujarnya. (irm/hendra/bnn)