Praktisi Hukum dan LSM Nilai Penyitaan KPK Janggal

SERANG,SNOL Cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyitaan aset Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana menuai kritik dari kalangan pengacara. Tak terkecuali pengacara senior, Suharyono SH.
Ditemui saat acara diskusi tokoh Banten yang digagas oleh Jaringan Media Banten di Hotel Ledian, Minggu (2/2) lalu, pengacara yang berdomisili di Jakarta itu mengungkapkan ada kejanggalan dalam penggeledahan dan juga penyitaan KPK terkait kasus dugaan korupsi Atut Chosiyah dan Chaeri Wardhana. Penggeledahan, kata Suharyono, seharusnya disaksikan oleh dua orang saksi dari pihak tersangka atau pihak kelurahan tempat si tersangka berdomisili.
“Itu tertera pada pasal 33 dan 34 KUHAP. KPK harusnya memiliki dua orang saksi, baik saksi dari kelurahan atau saksi dari si tersangka, biar transparan dalam melakukan penggeledahan itu” ujarnya. Suharyono juga mengecam sikap dan perkataan Ketua KPK Abraham Samad maupun wakil ketua KPK Bambang Widjojanto yang dinilainya sebagai sebuah sikap arogansi. Kecaman ditujukan pada pernyataan yang menyebutkan Airin Rachmi Diany bisa jadi tersangka kasus pencucian uang.
“Seharusnya mereka memahami bahwa sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tersangka tidak bisa divonis salah. Apalagi adanya ungkapan Airin Walikota Tangsel bisa jadi tersangka, ini adalah kejahatan keluarga dan lainnya, tidak boleh itu dan tidak pantas,”tegasnya.
Sekjen Pokja LSM Se Indonesia Topan Ardianto, mengungkapkan ada sedikit kejanggalan dalam proses penggeledahan dan penyitaan oleh KPK yang mereka nilai membabi buta.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam kasus Tubagus Cheri Wardhana maupun Ratu Atut Chosiyah ini. Sudah semestinya kita meluruskan hal ini, sebab kita faham yang ada di KPK juga manusia jadi tidak luput dari khilaf, salah dan dosa,”ujar Topan. (mg11/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.